Jakarta –
Read More : Kayak Matic, Motor Bebek Honda Ini Punya Dua Rem di Tangan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan dampak negatif perjudian online (judol) bagi masyarakat. Menurutnya, layanan perjudian online banyak menimbulkan permasalahan sosial, salah satunya perceraian.
Data yang disajikan menunjukkan adanya peningkatan angka perceraian dalam beberapa tahun terakhir. Sedangkan pada tahun 2019, jumlah perceraian akibat perjudian online mencapai 1.947 kasus.
“Meningkatnya perjudian online dapat menimbulkan banyak dampak sosial dan ekonomi, misalnya saja meningkatnya angka perceraian akibat masalah kecanduan online, karena terdapat 1.947 kasus perceraian akibat perjudian online pada tahun 2019,” ujarnya. pada Kamis (10/3/2024) dalam workshop bersama Kadin Indonesia di Jakarta.
“Pada tahun 2020 menurun, namun pada tahun 2023 jumlahnya meningkat lagi menjadi 1.572 perceraian,” lanjutnya.
Tidak berdampak pada pasangan suami istri, judi online juga berdampak pada anak-anak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 197.054 kasus perjudian online di kalangan domestik di Indonesia.
Dari data yang diberikan, kami menangani anak-anak berusia 11-19 tahun. Jumlah deposit mencapai Rp 293 miliar dengan 2,2 juta transaksi.
Dampak perjudian online tidak hanya dirasakan di dalam negeri saja, namun juga di dunia. Budi Arie mencontohkan Inggris yang kehilangan banyak kekuatan ekonomi karena aktivitas ilegal tersebut.
“Di Inggris, perjudian online telah menyebabkan kerugian yang signifikan di sektor ekonomi formal, dengan penjudi online Inggris menghabiskan sebagian dari $5,6 miliar per tahun untuk perjudian online antara tahun 2016-2022. $1,7 miliar,” jelasnya.
Amerika Serikat (AS) masih merasakan dampak negatif dari perjudian online. Dalam 3 hingga 4 tahun sejak perjudian online dilegalkan pada tahun 2018, banyak negara bagian mengalami peningkatan transaksi bisnis hingga 30 persen.
“Salah satu penyebabnya adalah menurunnya kesehatan finansial konsumen di negara-negara yang melegalkan perjudian online,” tutupnya. (hari/yy)