Jakarta –
Kehadiran Starlink menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arye Setiadi berjanji pemerintah akan memantau aktivitas Elon Musk.
Ia juga mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia.
“Cominfo akan terus melakukan pemantauan dan pengendalian melalui audit rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh penyedia telekomunikasi, termasuk PT Starlink di Indonesia,” ujarnya, mengutip siaran pers Cominfo, Kamis (23 Mei 2024).
Pemerintah juga berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan perusahaan telekomunikasi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persaingan usaha yang sehat.
Menteri Komunikasi dan Informatika memutuskan bahwa undang-undang saat ini mengizinkan proyek kerja sama dengan pemerintah daerah, yang mencakup kerja sama di bidang jasa, akses jaringan, penelitian, pengembangan teknologi, dan pengembangan energi lokal.
“Dengan demikian, kehadiran Starlink dapat bermitra dengan operator lokal untuk kolaborasi B-to-B. Selain itu, Starlink Indonesia juga beroperasi menggunakan alamat IP Indonesia untuk menjaga kendali operasional Starlink di Indonesia,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran atas ancaman keberadaan layanan internet satelit, Menkominfo menyatakan akan berbicara dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.
“Kami berharap dapat terus berkoordinasi dan berdiskusi dengan banyak ekosistem terkait sehingga kami dapat memastikan regulasi yang tepat dan juga mendukung pertumbuhan dan kemajuan transformasi digital di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Budi, sesuai UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, seluruh operator harus menaati aturan dan ketentuan tersebut.
“PT Starlink Indonesia wajib memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan perjanjian dengan penyelenggara telekomunikasi,” ujarnya.
Menurut Menkominfo, sebagai penyedia jasa telekomunikasi perlu menjamin kerjasama layanan dan akses pengaduan pelanggan, serta jaminan perlindungan data pribadi.
“Dan juga kerja sama layanan untuk memenuhi kebutuhan yang membutuhkan jaringan terestrial dan jaringan satelit yang dimilikinya. Hal ini juga menjamin transparansi layanan dan pengaduan yang dapat diakses serta memiliki kemampuan untuk menjamin perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Selain itu, Menkominfo menyatakan, sesuai undang-undang, PT Starlink Services Indonesia juga harus terbuka dalam mengakses koneksi jaringan atau open access tanpa diskriminasi berdasarkan bisnis (business to business).
“Untuk kebutuhan mendesak seluruh negeri, perluasan cakupan layanan, peningkatan kualitas pelayanan atau quality of service,” ujarnya.
Menkominfo juga mengingatkan operator seluler untuk membuka peluang kerja sama dengan penyedia layanan multimedia di bidang layanan akses Internet.
“Namun hal ini tidak sebatas penelitian dan pengembangan teknologi saja, tetapi juga memberikan peluang untuk mengembangkan tenaga ahli teknis dan memperkuat kemampuan nasional kita,” ujarnya.
Tonton video “Layanan Internet Satelit Starlink Elon Musk Hadir di RI” (agt/agt)