Jakarta –
Menteri Transportasi (Menhub) Dudy Purwagandhi menganggap bahwa terlepas dari kenyataan bahwa perjalanan gelap tidak diperbolehkan, itu adalah salah satu inovasi transportasi. Perjalanan gelap yang diketahui adalah layanan transportasi yang beroperasi tanpa izin untuk menggunakan kendaraan di luar kategori transportasi.
“Memang, perjalanan gelap, saya katakan itu adalah inovasi, bukan sebenarnya, Dud Dudy mengatakan kepada wartawan pada hari Jumat (3/21) Kementerian Pusat Transportasi.
Dudy mengumumkan bahwa partainya mengalami kesulitan menentukan pergerakan perjalanan gelap. Ini karena rumah penumpang transportasi ini.
Hukum N -RO 22 (Hukum) 2009 tentang larangan operasional, lalu lintas jalan dan transportasi perjalanan gelap. Penyembuhan untuk pelaku perjalanan gelap didenda hingga 500.000 rp atau maksimal 2 bulan penjara.
“Tapi sulit untuk ditonton karena mereka bekerja di dalam. Untuk pengguna, kadang -kadang itu berarti terlalu jauh dari rumah ke rumah,” katanya.
Dudy mendesak untuk memberikan prioritas pada aspek keamanan memilih cara untuk kembali ke masyarakat. Karena petugas perjalanan gelap tidak dapat diidentifikasi sebagai kualitas dan tidak dapat membuka peluang untuk kecelakaan.
“Akibatnya, jika pelancong menggunakan transportasi transportasi, tidak ada risiko kecelakaan yang lebih tinggi. Dan jaminan asuransi tidak tersedia. Ini bisa berbahaya bagi pengguna perjalanan untuk menggunakan perjalanan gelap.” (Cari/Cari)