Jakarta –
Klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor sudah dimulai. Kepolisian Lalu Lintas Negara (Korlantas) resmi menerbitkan kartu SIM CI. Berikut penjelasan mengenai kelas SIM CI.
Irjen Kakorlantas Polri Aan Sukanan mengatakan, penerbitan kartu SIM CI ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Kartu SIM.
“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan peluncuran SIM CI. Ini amanah dari Perpol,” kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/05/2024).
Aan mengatakan, pengemudi yang ingin memiliki SIM CI harus memenuhi persyaratan tertentu. Dari lulus tes hingga masa berlaku SIM C 1 tahun.
Aan menambahkan, pengemudi yang ingin menguji SIM CI juga akan menjalani tes sikap. Hal itu dilakukan untuk menampung konvoi kendaraan dalam jumlah besar.
“Kita ada kompetisi, kompetensi datang dengan keterampilan, kemudian Satpas akan menguji keterampilan mengemudi mobil 250cc hingga 500cc,” ujarnya.
Ada juga ilmunya, ada ujian teori, ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi, tutupnya.
Klasifikasi SIM C, CI dan CII berbeda menurut volume silinder. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Kartu SIM, Pasal 3 Ayat 2, Berikut Klasifikasi SIM C Menurut Kapasitas Mesin: SIM C, Berlaku untuk Mesin Penggerak dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter kubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau mesin sejenis. energi listrik; CII SIM, berlaku untuk mengendarai sepeda motor dengan volume silinder mesin lebih besar dari 500 cc (lima ratus sentimeter kubik) atau sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Setiap pemohon SIM yang ingin naik kelas juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. Untuk maju di kelas SIM dilakukan secara bertahap. Setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki kartu SIM yang lebih rendah selama satu tahun. Untuk mengajukan peningkatan kelas ke C1, Anda harus memiliki SIM C yang digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. SIM C2 telah dimiliki dan digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1.
Usia SIM C dibagi lagi menjadi tiga jenis, antara lain: 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; Surat ijin Mengemudi.
Pembuatan tiga jenis SIM C ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Pendapatan Negara Bebas Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan di atas disebutkan pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. Sedangkan untuk perpanjangan, pengemudi akan dikenakan biaya yang sama untuk ketiganya, yakni Rp75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Namun biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Klasifikasi SIM ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Mudah-mudahan juga berkontribusi dalam terciptanya pengemudi yang aman, guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kemudian hari,” harapnya dengan melihat video “SIM bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru” (riar/kering)