Jakarta –

Tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau Hari Buruh. Tanggal ini dianggap sebagai momen yang melambangkan perjuangan, solidaritas dan pencapaian gerakan buruh di seluruh dunia.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan saat ini ada sejarah panjang yang menggambarkan serangkaian peristiwa dimana para pekerja atau kelas pekerja memperjuangkan hak-haknya dan menuntut upah yang adil dan kondisi kerja yang manusiawi.

“Kami mengucapkan Selamat Hari Buruh Sedunia. Hari Buruh ini jatuh tepat satu hari sebelum Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HARKIN) yang diperingati setiap tanggal 30 Mei,” kata Harry, Rabu (5/1/2024).

Secara historis, Harry menjelaskan salah satu peristiwa terpenting dalam sejarah Hari Buruh adalah peristiwa Haymarket tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat (AS). Saat itu, ribuan buruh turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-haknya.

Protes ini mencapai puncaknya ketika terjadi bentrokan sengit antara polisi dan pengunjuk rasa. Peristiwa ini memicu protes yang lebih besar yang dikenal sebagai Gerakan Haymarket.

Meski berakhir dengan kekerasan, namun peristiwa ini menjadi titik awal perjuangan buruh di seluruh dunia, jelas Harry.

Sejak saat itu, kata Harry, Hari Buruh terus menjadi momen penting untuk mengenang dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh dunia.

“Perayaan ini tidak hanya bertujuan untuk menghormati sejarah perjuangan, tetapi juga menyoroti tantangan modern yang dihadapi pekerja di era globalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Hari Buruh di Indonesia diperingati setiap tanggal 1 Mei dan merupakan hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) 24 Tahun 2013.

Oleh karena itu, Harry berharap perayaan Hari Buruh dapat menjadi bahan refleksi kolektif khususnya bagi buruh dan kelas pekerja di Indonesia, agar memiliki hak dan tanggung jawab yang sama sebagai warga negara di hadapan hukum.

Kesetaraan di hadapan hukum, lanjut Harry, sama saja dengan kesetaraan dalam kepastian hukum dalam Undang-Undang Pembukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Setiap pegawai adalah warga negara dan setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi publik dari pemerintah,” tegas Harry.

Karena itu, Harry berharap ke depan, para pegawai dan kelas pekerja dapat memanfaatkan keberadaan UU KIP untuk memperoleh informasi publik. Dengan aturan ini, memastikan badan publik dapat melayani pencari informasi dengan baik.

“Saya sangat berharap para buruh dan kelas pekerja dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan lebih aktif dan tentunya lebih bertanggung jawab sebagai calon yang serius,” pungkas Harry. (membantu)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *