Jakarta –
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Mengikuti Prosedur Tata Niaga Impor. Satgas ini dibentuk untuk menghentikan aliran barang impor ilegal ke Indonesia.
Tujuh jenis barang impor yang akan disasar yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik. Selain itu, sepatu, kosmetik dan barang jadi tekstil lainnya.
Satgas barang impor ilegal ini menyasar importir dan distributor besar.
“Fokus pengawasannya importir atau distributor. Jadi, pedagang besar dan importir, tentu bagaimana masuknya, tentu nanti di pelabuhan, bukan eceran. Kalau eceran itu hasilnya,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pada konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jumat (19/7/2024).
Pembentukan gugus tugas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 38 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Bahwa (aturannya berbunyi) pemerintah mengendalikan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Disebutkan dalam PP 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, Menteri telah kewenangan melakukan pengawasan di tingkat nasional,” jelasnya.
Satgas tersebut bertugas memantau dan menindak importir yang mengimpor barang secara ilegal. Jika tidak, selidiki apakah barang di pasaran yang akan ditindak sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Melalui Satgas ini, pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap importir curang.
“Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terhadap barang tertentu yang diberlakukan sistem tata niaga impor, kemudian memetakan sasaran, program kerja, dan prosedur, melakukan pemeriksaan perizinan usaha atau persyaratan terhadap barang tertentu yang diberlakukan sistem tata niaga impornya, antara lain SNI. . dan melakukan pajak.
Gugus tugas ini akan dipimpin oleh Kementerian Perdagangan. Masa kerja Satgas dimulai sejak 19 Juli hingga akhir tahun 2024.
“Sementara satgasnya baru hari ini (dibuka 19 Juli). Tentu juklak (petunjuk operasional dan petunjuk teknisnya) akan mulai bekerja paling cepat Senin atau Selasa,” ujarnya.
Anggota Satgas ini meliputi 11 Kementerian/Organisasi. Berikut daftarnya:
1 Kementerian Perdagangan
2 Kantor Kejaksaan Agung
3 Polisi Indonesia
4 Kementerian Keuangan
5 Kementerian Perindustrian
6 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
7 Badan Intelijen Negara (BIN)
8 Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA)
9 Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
10 Layanan Wilayah Metropolitan bertanggung jawab atas perdagangan
11 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) (ada/hns)