Jakarta –

Menteri Tenaga Kerja Ida Fawzia memuji PT Freeport Indonesia (PKB) XXIII. Mereka yakin apresiasi ini dapat meningkatkan hubungan kerja antara manajemen dan pekerja yang telah terjalin selama 46 tahun.

“Saya yakin hal ini dapat menjadi contoh bagi pengurus serikat pekerja dan perusahaan lainnya untuk membangun hubungan antara manajemen dan serikat pekerja,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25 April 2024).

Hal itu ia jelaskan usai menyaksikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII periode 2024-2026. antara manajemen dan serikat pekerja PT Freeport Indonesia di Bandung, Jawa Barat.

Sekaligus, ia mengingatkan, kesepakatan yang dicapai antar partai di PKB bukan berarti akhir dari proses dialog sosial.

“Harus kita ingat bahwa penandatanganan PKB yang kita lihat tadi bukanlah merupakan bagian terakhir dari terbentuknya PKB, karena masih ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yaitu mensosialisasikan PKB kepada seluruh pekerja/buruh, agar setiap orang lebih memahami dan melaksanakan PKB,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan sederet pesan kepada para pekerja/buruh PT Freeport Indonesia. Pertama, karyawan/pekerja harus berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang kondusif.

Kedua, mempertajam dan meningkatkan ketahanan terhadap dinamika era digitalisasi. Ketiga, pekerja/pekerja harus mampu berdialog terbuka dan komunikasi yang baik dan sopan dengan seluruh pekerja/pekerja dan manajemen.

Selain itu, Ida Fawzia mengirimkan tiga pesan kepada manajemen. Pertama, jadikan pekerja/mitra pekerja seperti keluarga sendiri atau anak kandung. Kedua, secara transparan mengungkapkan syarat dan ketentuan perusahaan kepada karyawan/karyawan.

Ketiga, manajemen harus terus memperbaiki kondisi perekonomian nasional saat ini dengan melakukan diversifikasi kehidupan usaha dan meningkatkan produktivitas usaha, karena perusahaan merupakan tumpuan harapan seorang pekerja/buruh untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

“Kami juga menyarankan agar PKB yang ditandatangani dan diterbitkan dapat ditegakkan dengan baik, karena PKB adalah hukum dari pihak yang membuatnya, oleh karena itu pimpinan dan pegawai wajib memperhatikan dan menaati ketentuan PKB” tutupnya.

Untuk diketahui lebih lanjut, PKB XXIII PT Freeport Indonesia ditandatangani oleh Tony Venas, Presiden dan Direktur PT Freeport Indonesia; dengan Lucas Saleo (PUK SP KEP SPSI PTFI); McMesser Kafiar (PK FPE SBSI PTFI); dan Virgo Solossa (SP Mandiri Papua PTFI).

(nsm/ego)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *