Jakarta –
Saudara laki-laki Serbia ditangkap oleh petugas imigrasi. Mereka datang sebagai wisatawan, namun Karangasem membuka usaha perikanan di Bali.
Beridentitas DM (31) dan IM (28), kedua warga negara asing (WNA) itu ditangkap petugas imigrasi Singaraja setelah mendapat informasi pergerakannya dan diduga melanggar aturan kependudukan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Sabtu (2/11/2011) 2024, mengatakan, “Sebelum kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing yang bekerja ilegal di sana, kami langsung mengirimkan tim ke lokasi dan menemukan dua orang WNA.” .
Saat ditanyai, DM dan IM mengaku merupakan tamu penyedia jasa tur tersebut. Namun petugas imigrasi tidak langsung mempercayai mereka karena keduanya menunjukkan perilaku yang mencurigakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada 28 Oktober, diketahui keduanya masuk ke Indonesia untuk tinggal sah pada 9 September 2024. Namun, ternyata saudara-saudaranya bekerja. Sebagai pengelola dan memberikan pelayanan pariwisata di wilayah Karangasem.
“Tim kami melakukan kunjungan secara berkala dan berkala, baik secara langsung maupun menggunakan media digital,” tambah Hendra
Saudara-saudara harus menjalani tindakan administratif imigrasi, termasuk penahanan dan deportasi. Menurut Hendra, keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) dibacakan Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
Sebelum dideportasi, DM dan IM ditahan di ruang tahanan kantor imigrasi Singaraja sambil menunggu selesainya proses administrasi. Nantinya pada Jumat (1/11/2024) mereka dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian tanpa diskriminasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hendra
******
Kabar ini muncul di detikBali.
Saksikan video “Polisi Karangasem menangkap pencuri yang menawarkan prostitusi berkedok spa” (bnl/bnl)