Jakarta –

Aplikasi asal Tiongkok bernama Temu disebut-sebut menjadi ancaman baru bagi UMKM Indonesia setelah TikTok Shop. Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara soal kabar tersebut.

IC Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan permohonan tersebut belum diterima oleh Indonesia. Mereka terus memantau pergerakan aplikasi tersebut.

Saya juga sudah cek ke Kominfo dan tidak disebutkan,” kata IC saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

IC mengatakan aplikasi Temu memiliki model bisnis yang berbeda dengan kebijakan di Indonesia. Padahal, menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan peraturan Indonesia.

Model bisnis perakitan tidak sesuai dengan kebijakan pabrik ke konsumen (f to c) di Indonesia, bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021. Oleh karena itu, jika ada perantara dalam setiap kegiatan dari pabrik hingga konsumen, maka harus ada perantara. distributor, “bisa langsung dari pabrik sampai ke konsumen,” ujarnya.

Kementerian Perdagangan akan terus memantau penerapan ini secara ketat. Namun IC memastikan aplikasi tersebut belum masuk ke Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada izinnya, kami akan terus pantau secara intensif,” pungkas Issy.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masdouki mengungkapkan permohonan tersebut saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI Senin dini hari pekan lalu.

Menurut Teten, aplikasi tersebut menggunakan metode penjualan factory-to-consumer (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen). Dengan diperkenalkannya aplikasi ini ke 58 negara khususnya Indonesia dengan pendekatan factory-to-consumer maka UMKM dan lapangan kerja di Indonesia bisa terdampak, ujarnya.

Setelah itu, Fiki Satari, pegawai khusus Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, juga melontarkan pernyataan senada saat ditanya dampak penerapan TEMU. Menurut dia, masuknya Temu ke Indonesia harusnya dibatalkan karena permohonannya melanggar aturan.

Ada PP No 29 Tahun 2002 tentang larangan penggabungan KBLI 47, kita juga revisi Peraturan Dunia Usaha No 31 Tahun 2023, pengawasan terhadap Menteri Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada perbatasan langsung jadi Tidak diperbolehkan,” kata Fiki, Sabtu (15/6/2024).

Saksikan juga video ‘Strategi TikTok dan Tokopedia Promosikan Penjualan Produk Lokal’:

(Apakah / Gambar.)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *