Jakarta –

Kementerian Perindustrian melaporkan adanya backlog sebanyak 26.415 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Situasi tersebut pun membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya akan mengawal solusi pembangunan ribuan kontainer tersebut dan terus fokus pada kebutuhan industri lokal. Namun pihaknya belum mendapatkan klarifikasi mengenai isi wadah tersebut.

“Kami masih belum tahu isinya. Kita juga belum tahu apakah itu mengandung bahan mentah atau produk olahan, produk jadi. Harusnya Bea dan Cukai lebih tahu,” kata Fabbri saat jumpa pers di Kementerian Perindustrian di Jakarta Selatan, Senin (20 Mei 2024).

Namun dia meyakinkan, sejak kebijakan Larangan Terbatas (LARTAS) diterapkan, tidak ada masalah pada rantai pasok bahan baku. Sementara itu, dia tidak mendengar pesan atau keluhan apa pun dari pengusaha terkait kesulitan bahan baku.

“Sejak saat itu tidak ada industri yang mengeluhkan kesulitan bahan baku, artinya semuanya berjalan lancar. Artinya bahan baku yang mereka impor tidak dibuang ke pelabuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga membantah penyebab backlog ini adalah lamanya proses penerbitan Izin Teknis (Pertek) di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Fabri mengatakan, proses pengajuan Pertech hanya memakan waktu 5 hari. Proses ini juga dilakukan secara elektronik.

Oleh karena itu, kami tidak menunda proses sesuai aturan yang telah ditetapkan, katanya.

Fabbri juga menegaskan, peningkatan peti kemas tidak terkait langsung dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Hal ini berbeda dengan apa yang disampaikan Kementerian Perdagangan sebelumnya.

Fabri menjelaskan hingga 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian telah menerima 3.338 permohonan Pertech untuk 10 produk. Dari 3338, sebanyak 1755 Partex diterbitkan, 11 permohonan ditolak dan 1098 permohonan dikembalikan memenuhi persyaratan atau 69,85%.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi pada Kamis, 16 Mei, telah disiapkan data selisih jumlah Izin Masuk dan Izin Impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Fabry pun mencontohkan, dari total 1.086 Pertex yang diterbitkan untuk produk besi atau baja, baja paduan dan turunannya, sebanyak 821 PI diterbitkan.

“Dari 1.086 yang diterbitkan Kementerian Perdagangan hanya 821. Selisih volumenya bisa mencapai sekitar 2.400 kontainer. Jadi ada pengambilalihan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, tapi belum ada PI yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Selisihnya sampai 24.000 kontainer. Bisa mencapai jadi Pertek punya, tapi tidak ada PI.

Sementara dari sisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada rapat koordinasi sebelumnya telah disampaikan informasi bahwa peti kemas tersebut milik perusahaan yang memiliki Nomor Pengenal Importir Bersama atau Nomor Pengenal Importir-Produsen. (shk/kil)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *