Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengklarifikasi pernyataan oleh Menteri Kesehatan sebagai Sadikin Gunada tentang proposal praktik ‘kerajinan gigi’ dalam pernikahan, keterampilan bersenjata tambahan atau kompetensi. Pernyataan Menteri Kesehatan tiba -tiba menyatakan pembicaraan itu dan banyak partai menarik protes, terutama rekan -rekan dokter.

Kementerian Kesehatan Indonesia menekankan bahwa ‘pengrajin gigi’ adalah terapis gigi dan konstitusional (TGM), yang secara resmi berpendidikan.

“Pernyataan dari Menteri Kesehatan, yang akan mendidik pengrajin gigi adalah kesalahan sehingga keterampilannya dapat meningkatkan istilah tersebut.

Proposal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan kesehatan gratis yang menunjukkan lebih dari 50 persen orang Indonesia yang memiliki masalah kesehatan mulut.

Ini sesuai dengan kenyataan kurangnya dokter gigi dalam senapan. Biasanya ada sekitar 2.000 senapan di daerah yang tidak menguntungkan, paling penting dan terpanjang.

“Distribusinya lebih banyak di kota -kota besar, bukan di daerah,” kata Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga menekankan jumlah dokter gigi “kesenjangan” yang tersedia untuk pra -perkiraan atau perkiraan kebutuhan nasional. Selalu disebut 10.309 dokter gigi yang hilang.

Meskipun jumlah lulusan gigi hanya sekitar 2.600 orang di panggung. Oleh karena itu, salah satu rekomendasi adalah untuk memberdayakan profesional kesehatan lainnya, dalam hal ini TGM yang diatur dalam penyediaan kompetensi tambahan, sesuai dengan Permokes No. 19 tahun 2024 tentang implementasi Puske.

Kementerian Kesehatan di Republik Indonesia meningkatkan kuota Gigi mahasiswa kedokteran (FKG) pertama ketika fakultas gigi dibuka oleh banyak universitas. Dari awal hanya 32 hingga 38 fkg.

Pemerintah juga mencoba memberikan prioritas pada beasiswa untuk anak -anak regional, jadi setelah lulus, mereka akan kembali bertugas di wilayah tersebut.

Lihat video “Video: PDGI menanggapi masalah Menkes yang direncanakan di bawah” Pusketsmas Practice “Pusketsmas” (NAF/UP)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *