Jakarta –
Read More : Nikita Mirzani Polisikan VA, Pengacara: Niki Turun Tangan Nggak Bisa Dimaafkan
Dinas Perikanan dan Perikanan (KKP) membeberkan cara yang dilakukan pelaku penyelundupan keripik lobster atau benih murni (BBL) di Parung Panjang. Direktur Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, penyelundupan dilakukan melalui jalur udara dan koper.
Jadi nelayannya dibawa ke gudang angkut lalu disegarkan. Lokasinya dipilih dekat bandara supaya dekat dengan pembangkit listrik. Ini kawasan Parung. Kopernya datang lewat kurir, datangnya naik pesawat, ujarnya. . dalam jumpa pers, Senin (9/9/2024).
Penyelundup pancake di Parung Panjang beroperasi di gudang Perumahan Sentra Land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No 2, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Ipunk mengatakan, gudang tersebut merupakan tempat transit atau penyegaran dan pengemasan ulang BBL.
Dalam pemaparannya, benur yang diambil pelaku dari nelayan disimpan terlebih dahulu sebelum dikemas kembali. Kemudian dikemas kering kembali dan kemudian disimpan dalam koper.
Koper tersebut kemudian akan diantar melalui kurir dan diangkut dengan mobil ke bandara. Tas-tas tersebut kemudian akan diterbangkan dan diselundupkan ke tujuan atau negara tujuan.
Ipunk mengatakan, penyelundupan tersebut dilakukan oleh 6 orang pelaku. Pengiriman BBL ini juga dilakukan sebanyak 6 kali, pengiriman dilakukan 2 hingga 3 kali dalam seminggu. Dalam pemaparannya, pekerja dibayar Rp100 per pengiriman untuk setiap pengiriman.
“Pengiriman dilakukan secara bertahap, ada yang 40.000, 50.000 hingga 100.000,” ujarnya.
Keenam tersangka yang melakukan kegiatan minuman ringan dan pengemasan ulang BBL tanpa izin kerja itu melanggar Pasal 27 Nomor 26 Jo. Pasal 27 Ayat 5 (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Keputusan Pemerintah Penggantian UU No. ;
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 26 Rp1.500.000.000,” bunyi aturan tersebut. (ada/rd)