Jakarta –
Read More : Kasus Mpox ‘Cacar Monyet’ di Kongo Tembus Lebih dari 16 Ribu, 570 Meninggal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 240 kapal illegal fishing sepanjang tahun 2024. Di antaranya, terdapat kapal illegal fishing dari negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, dan Filipina.
Bapak Phongnukor Saxono, Direktur Departemen Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa terdapat 7 kapal ikan dari Malaysia, 17 kapal ikan dari Filipina, 3 kapal Vietnam, 1 kapal ikan dari Rusia dan 2 kapal dari Sierra Leone.
โSesuai penangkapan pertama 240 (kapal), Indonesia 210 (kapal), kemudian Malaysia 7 (kapal), Phi Filipina 17 (kapal), Rusia 1 (kapal), Vietnam 3 (kapal), Sierra Laonne 2 (kapal) ) ) Ini bendera negara-negara yang kapalnya kami kelola, kata pria yang akrab disapa Ipunk itu dalam jumpa pers di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Jumat. (20/12/2024).
Pak Ipunk mengatakan, nelayan negara tetangga Indonesia menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem di laut sehingga menyebabkan sumber daya ikan kembali ke Indonesia.
Oleh karena itu, dalam mengelola sumber daya ikan di laut, mereka menggunakan alat tangkap yang paling merusak, apalagi yang kita tangkap itu memakan waktu lama, merusak, lalu karang membuat ekosistem, semuanya hancur secara ekologis, ikannya lari ) mereka mengejar ikanku, kamu, kamu pasti akan menangkapnya, “jelas Ipunk.
Ipunk menegaskan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Bakamla, kepolisian, serta bea dan cukai dalam pengamanan wilayah perairan.
โKarena di wilayah kami mereka menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, maka alat tangkap yang ramah lingkungan itu dilarang dan tidak dilarang masuk ke wilayah kami. Namun jangan khawatir, kami bersama polisi, Bakamla, pajak dan bea cukai, kami bersama-sama. semua bersama-sama untuk melindungi air kita, “tambahnya. (menghadapi)