Singapura –
Turis asal Tiongkok itu tak menyangka liburannya sebegitu sialnya. Begitu menginjakkan kaki di Singapura, dia sudah didenda!
Zhong Zhensheng (68) sedang berlibur di Singapura bersama istrinya, lapor The Straits Times pada Jumat (26/7/2024). Turis asal Tiongkok itu tiba pada 25 Juli dan berencana menghabiskan dua hari di negeri singa.
Setelah meninggalkan bandara pada pukul 1 siang, sepasang kekasih langsung menuju Marina Bay.
Dia mengambil 38 foto dalam dua penerbangan terpisah dengan drone. Penerbangan berlangsung sekitar 12 hingga 13 menit dan mencapai ketinggian maksimum 148 m di atas permukaan laut.
Sekitar pukul 17.30 hari itu, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) melihat drone Zhong dan menelepon polisi.
Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Cheah Wenjie mengatakan kepada pengadilan bahwa Zhong telah mendaftarkan drone miliknya di Tiongkok. Ia diyakini mengetahui bahwa pengoperasian drone tunduk pada peraturan, termasuk di Singapura.
Marina Barrage ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara pada Maret 2024. Oleh karena itu, siapa pun yang menggunakan drone di ketinggian di atas 60 m di atas permukaan laut untuk tujuan rekreasi harus mendapatkan izin.
“Jika dia melakukan penelusuran sederhana secara online di kawasan tersebut, dia akan menemukan peringatan bahwa Marina Bay adalah kawasan yang dilindungi dan bukan kawasan yang dapat diterbangkan drone,” kata DPP Cheah Wenjie.
Jaksa meminta denda minimal SGD 15.000 atau Rp 181 juta hingga SGD 18.000 atau Rp 218 juta, sedangkan pengacara pembela BR Law Corporation Zhong Daniel Loh meminta denda sebesar SGD 9.000 atau Rp 109 juta.
Loh mengatakan Zhong tidak melihat adanya tanda-tanda larangan penggunaan drone di kawasan Marina Barrage, sehingga membuatnya berpikir aman untuk mengoperasikan drone di sana.
Drone juga memiliki fitur bawaan yang mendeteksi apakah suatu area aman untuk diterbangkan, namun tidak diperbarui dengan informasi resmi.
“Mempertimbangkan semua keadaan, ini adalah kejadian acak yang bisa dialami oleh orang yang tidak beruntung,” kata pengacara tersebut.
Zhong akhirnya didenda SGD 12.000 atau Rp 145 juta karena tiga pelanggaran UU Navigasi Udara.
CAAS meninjau 309 kasus penggunaan drone ilegal pada tahun 2023. Diantaranya, delapan orang dan tujuh perusahaan digugat. Dalam 15 kasus pengadilan, pelakunya didenda antara SGD 4.000 dan 45.000. Sebanyak 294 operator drone lainnya menerima denda, peringatan, atau peringatan keras.
Otoritas penerbangan mengatakan pada bulan April 2024 bahwa mereka telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap operasi drone ilegal, termasuk pemasangan tanda “larangan terbang” di ruang terbuka dan taman dekat Bandara Changi.
Tonton juga video “Terbang ke Singapura Makin Mahal”:
Tonton DetikSore Langsung:
(bnl/fem)