Jakarta –
Harvey Moise juga diperiksa atas dugaan korupsi untuk mendengarkan keterangan saksinya. Salah satu saksinya adalah karyawan PT Timah, Ali Sansuri.
Dalam pertemuan itu, dia memberi kesaksian bahwa Direktur Reserse Kriminal Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyerahkan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moise kepada PT Timah TBK.
Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum Harvey Moise, Junaidi Saibih mempertanyakan ucapan saksi di hadapan juri.
Dihadapan juri Ali Sansuri terjadi pertemuan sambil makan bersama, Polda Babel, beberapa pihak swasta dan beberapa pihak PT Tima, beliau selaku Kepala Divisi Transportasi Belitung Timur.
Suami Sandra Devi meragukan kesaksian Ali Sansuri karena dalam kesaksiannya, dia tidak mengingat dengan jelas pertemuan tersebut.
“Saksi (Ali Sansuri) tidak ingat nama restoran yang ada saat itu. Saksi tidak ingat keterangan pihak lain selain Dirkrimses dan Harvey Moise. Namun saksi membantah lupa. Dia teringat Harvey Moise, dan dia masih ingat ucapan Harvey, “Moise karena Harvey Moise cantik dan muda, tapi Ena sudah tua,” kata Junaidi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Karena keraguan itu, Junaidi Saibih meragukan keterangan saksi dalam kasus tersebut.
Keraguan ini terjadi karena yang bersangkutan tidak bisa mengingat nama restoran tempat mereka bertemu, apalagi pihak-pihak lain yang ada di sana. Yang bersangkutan ingat persis perkataan Harvey Moise karena tampan dan muda. Sulit diterima. .” dia menekankan.
Kuasa hukum Harvey Moise mempertanyakan kredibilitas para saksi yang hadir karena banyak melupakan pertemuan tersebut.
“Jika pejabat yang dimaksud adalah setingkat direksi, maka wawancara kebanyakan dilakukan kepada pegawai yang memiliki keahlian yang sama dan dalam hal ini harusnya adalah pegawai pengambil keputusan, misalnya saja direktur. , perilaku bukti ini patut dipertanyakan,” tegasnya.
Dalam gugatan yang diajukan terhadap Harvey Moise, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, direktur eksekutif PT Refined Banca Tin sejak 2018, disebutkan bersama beberapa terdakwa lainnya, termasuk Superta dan direktur PT. Timah Banca Halus 2018. 2017, Reza Andriansyah.
Harvey Moise dan Helena Lim disebut menerima Rp 420 miliar. Suami Sandra Devi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor (UU Tipkor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey Moise disebut-sebut melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diperintah dan diancam dengan Pasal 3 atau 4 UU No. 8 Tahun 2010. (1) KUHP. Tonton video “Jelang Sidang Korupsi Timah, Harvey Moise Bacakan Buku Doa” (Ahs/mafinya)