Jakarta –
Masih ada orang yang membeli mobil mewah dengan menggunakan nama orang atau perusahaan lain. Apa tujuannya?
Membeli mobil untuk keperluan pribadi harus atas nama Anda. Namun tidak jarang mobil yang dibeli, apalagi yang mewah, dibeli atas nama orang atau perusahaan lain. Baru-baru ini, kasus pencucian uang yang dipimpin tersangka Harvey Moeis mengungkap pembelian mobil mewah atas nama orang lain.
Berdasarkan dakwaan jaksa yang dibacakan di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey menerima uang puluhan miliar rupee dari berbagai perusahaan dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli aset berupa mobil mewah.
Mobil mewah yang dimaksud adalah MINI Cooper, Rolls-Royce, Toyota Vellfire, Lexus RX300, Porsche 911 SpeedStar, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz dan Ferrari 360 Challenge Stradale.
Namun dia tidak membeli mobil mewah itu atas namanya sendiri. Beberapa mobil juga dibeli atas nama perusahaan dan orang lain. Jaksa menyebut tujuan Harvey membeli mobil mewah atas nama orang lain adalah untuk menyembunyikan uang hasil pencucian.
Mobil itu dibeli untuk orang lain atau untuk perusahaan lain, kata jaksa dikutip detikNews.
Sebelum Harvey Moeis, banyak orang yang menggunakan Jeep Rubicon yang sering didaftarkan Mario Dandy atas nama orang lain. Setelah diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jeep Rubicon itu milik Ahmad Saefudin. Selain itu, diketahui pula salah satu warga penerima BLT Covid-19 adalah Ahmad Saefudin. Jika melihat profil Saefudin yang tinggal di jalan sempit kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan tercatat sebagai pemilik Jeep Rubicon, memang terasa aneh.
Soal fenomena pemilik mobil mewah membeli mobil menggunakan kartu identitas orang lain sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya pada tahun 2019, Badan Pajak dan Kompensasi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan banyak pemilik mobil mewah yang menggunakan KTP orang lain.
Faktanya, banyak pemilik mobil mewah yang justru beralamat di gang tersebut. Usai mengusut kasus tersebut, diketahui pemilik mobil mewah tidak dikenakan pajak progresif karena memiliki lebih dari satu kendaraan.
“Pajak PT sangat rendah, merugikan negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia menggunakan nama PT sehingga pajaknya sedikit. Makanya kami usulkan penghapusan pajak progresif, supaya masyarakat yang punya banyak mobil senang, tidak perlu pakai nama PT lagi, hanya “takut bayar pajak progresif,” kata Direktur Registrasi dan Pajak. identifikasi Lalu Lintas Jalan Nasional. Korps Polri Brigjen Yusri Yunus, baru-baru ini.
Pajak progresif atas nama perusahaan sebenarnya lebih rendah dibandingkan pajak kendaraan pribadi. Misalnya saja di Jakarta, tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor nomor dua hingga tujuh belas adalah sekitar 2,5 hingga 10 persen. Tarif pajak kendaraan bermotor progresif didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan hukum, tarif pajaknya sebesar 2%. Tonton video “Harvey Moeis Hari Ini Diadili Atas Tuduhan Korupsi Timah” (dry/rgr)