Jakarta –

Pemerintah memperpanjang kenaikan harga eceran tertinggi (HET) produk beras. Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengatakan perpanjangan akan berlanjut hingga 31 Mei 2024.

Faktanya, peningkatan HET ini kemungkinan besar bersifat permanen. Kelompoknya akan menyiapkan peraturan lembaga baru (Perbadan) untuk HET beras yang akan dinaikkan sebesar Rp 1.000.

Sebelumnya, kebijakan kenaikan HET beras premium diterapkan pada 10 Maret hingga 24 April 2024. Namun pemberlakuan aturan tersebut diperpanjang hingga 31 Mei 2024. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas dengan Presiden Arif dan Joko Widodo. Jokowi).

“Hari ini kita perpanjang sampai 31 Mei. Tapi syaratnya, kita sepakati aturan lembaganya. Soal jumlah HET beras premium sebanyak 14.900,” ujarnya di Istana Kepresidenan. , Jakarta Pusat, Rabu (24 April 2024).

“Mohon tunggu Perbadan (selamanya).

Kenaikan HET beras premium yang berlaku mulai 10 Maret adalah Rp 1.000 per kabupaten. Misalnya di Jawa, Lampung, dan Sumsel harganya Rp 14.900 per kilogram, dibandingkan sebelumnya Rp 13.900.

Kemudian harga di wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp15.400, sebelumnya Rp14.400 per kilogram. Setelah itu, harga di Bali dan Nusa Tenggara naik menjadi Rp15.400 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp14.400.

Wilayah Nusa Tenggara Timur saat itu Rp15.400 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp14.400. Kalau di Sulawesi Rp 14.900 (sebelumnya Rp 13.900 per kilogram).

Wilayah Kalimantan harganya Rp 15.400 (sebelumnya Rp 14.400 per kilogram). Setelah itu, harga di wilayah Maluku naik menjadi Rp15.800, dari sebelumnya Rp14.800 per kilo. Terakhir di Papua Rp 15.800 dan sebelumnya HET Beras Medium Rp 14.800

Harga HET juga akan meningkat, terutama untuk beras medium, kata Arief. Dia mengatakan, kenaikan HET beras medium akan ditetapkan sebesar Rp12.000-12.500 per kilogram, dengan harga yang berbeda-beda di setiap daerah.

Sejauh ini harga HET beras rata-rata termurah adalah Rp 10.900 di Pulau Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, Nusa Tenggara, dan Sulawesi. Tempat termahal adalah di Maluku dan Papua yang harganya Rp 11.800 per kilogram.

Khusus produk berukuran sedang, angkanya kembali berkisar Rp 12.000-12.500 per kilogram, kata Arief. (p/jam)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *