Jakarta –

Aplikasi TEMU asal Tiongkok kembali menjadi perbincangan di media sosial setelah muncul cuitan yang memperlihatkan presentasi salah satu pembicara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU. Kementerian Koperasi dan UKM menjamin aplikasi tersebut tidak masuk ke Indonesia.

Pejabat khusus Menteri Penguatan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Fiki Satari menegaskan pemerintah saat ini akan terus berkomitmen memantau dan memastikan aplikasi TEMU tidak masuk ke Indonesia.

“Jika TEMU masuk ke Indonesia, akan sangat berbahaya bagi UMKM di Tanah Air. Apalagi platform digital asal China yang bisa memfasilitasi transaksi langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki dalam keterangannya, Rabu (2). /10/2024).

Fiki menjelaskan, aplikasi TEMU memiliki konsep penjualan barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa penjual, distributor, dropshipper, atau afiliasi sehingga tidak ada komisi. Hal ini, ditambah dengan subsidi yang diberikan oleh platform, membuat produk aplikasi menjadi sangat murah.

“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, dan kini mulai merambah ke kawasan Asia Tenggara, khususnya negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Oleh karena itu, kita harus terus melindungi mereka agar tidak masuk ke Indonesia,” jelasnya. . .

Selain itu, sejak September 2021, aplikasi TEMU telah mencoba sebanyak tiga kali untuk mendaftarkan merek tersebut di Indonesia. Memang pada 22 Juli 2024, permohonan TEMU telah dikirim kembali untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Namun permohonan tersebut ditolak karena merek dengan nama yang sama sudah ada di Indonesia oleh KBLI yang sebagian besar akan sama. Meski begitu, dia menekankan agar tidak berhati-hati. Ia berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dapat bekerja sama untuk mencegah masuknya pasar TEMU ke Indonesia.

“Hal ini diperlukan hanya untuk melindungi pelaku usaha nasional, khususnya UMKM,” jelasnya. (kilo/kilo)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *