Jakarta –

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan sederet hasil positif dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini sendiri sesuai dengan petunjuk undang-undang PPN dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP). Pemerintah telah sepakat tidak akan ada tambahan PPN atas barang konsumsi dan jasa publik.

Mengingat kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, diperkirakan PPN sebesar 12% akan berdampak positif pada empat sektor. Penjelasannya antara lain pertumbuhan angkatan kerja, pertumbuhan angkatan kerja yang konstan, kenaikan PPh 21 per tahun, dan inflasi yang melambat.

Pasca kenaikan pajak, pasar tenaga kerja terus tumbuh, daya beli meningkat, dan inflasi menurun, kata Kementerian Keuangan yang dikutip Rabu (25/12/2024).

Kementerian Keuangan menjelaskan, dari sisi peningkatan jumlah pegawai, pada tahun 2015-2019 rata-rata pertambahan per tahun mencapai 2,4 juta pegawai atau meningkat 2,0%. Sedangkan ketika PPN 11% diterapkan pada tahun 2022, jumlah tersebut akan bertambah 3,2% atau 4,2 juta pekerja.

Setelah itu, rata-rata peningkatan tahunan pada tahun 2023-2024 adalah 4,7 juta pekerja atau meningkat sebesar 3,4%. Artinya, terlihat ada peningkatan yang signifikan dibandingkan sebelum PPN naik menjadi 11% saat itu.

Dan dari sisi pertambahan pegawai, pada tahun 2015-2019 rata-rata pertambahan per tahunnya mencapai 1,9 juta pegawai atau meningkat sebesar 3,8%. Sementara itu, ketika diberlakukan PPN 11%, jumlahnya meningkat 3,6% atau 1,9 juta pekerja. Setelah itu, rata-rata pertumbuhan tahunan pada tahun 2023-2024 adalah 3,6 juta pekerja atau meningkat 6,4%.

Selain itu, mengingat adanya kenaikan PPH 21, pada tahun 2015-2019 rata-rata kenaikan per tahunnya mencapai 8,5 triliun atau meningkat sebesar 7,2%. Saat ini, dengan diterapkannya PPN 11%, jumlahnya meningkat 16,3% atau Rp 24,5 triliun. Setelah itu, rata-rata kenaikan tahunan dari tahun 2023-2024 adalah sebesar 33,2 triliun atau meningkat sebesar 19,35%.

Dari sisi inflasi, pada tahun 2015-2019 rata-rata kenaikan tahunannya sebesar 3,17%. Saat ini, jika diterapkan PPN 11% pada tahun 2022, angkanya akan meningkat sebesar 5,51%. Setelah itu, rata-rata kenaikan tahunan dari tahun 2023-2024 adalah sebesar 2,08%.

Sebagai informasi, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto awalnya menanggapi penolakan masyarakat terhadap kenaikan PPN. Ia tetap optimistis daya beli masih bisa dikendalikan pada tahun depan.

“Pemerintah selalu optimis (daya beli tetap terjaga),” kata Airlangga, usai peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

“Kita pasti lihat daya beli tahun depan, pemerintah akan memberikan paket stimulus,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, banyak hal yang akan diberikan pemerintah pada tahun 2025 setelah penerapan kebijakan baru tersebut. Promo tersebut berupa diskon 50% harga listrik periode Januari-Februari dan pembelian rumah Rp 2 miliar tanpa PPN.

Selain itu, PPN sepeda listrik ditanggung pemerintah (DTP). Begitu pula dengan kendaraan listrik, hal ini terus berlanjut, bahkan dengan adanya pengurangan pajak penjualan atas barang mewah yang diberlakukan pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.

“Nah, itu membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga menghapuskan PPN sektor transportasi yakni PPN 0% pada tahun depan. Hal ini dilakukan salah satunya karena sektor transportasi mempunyai dampak yang signifikan terhadap inflasi.

Pembebasan PPN juga ditawarkan, terutama untuk barang kebutuhan pokok. Airlangga menambahkan, pemerintah juga banyak membayar PPN atas barang konsumsi sehingga tetap sebesar 11%.

Airlangga juga memastikan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat rincian barang mewah yang dikenakan PPN 12%. Aturan tersebut akan diterbitkan pada akhir tahun 2024.

“PMK jelang 1 Januari (2025),” kata Airlangga.

Simak Video: Akankah PPN 12% Berdampak Besar Bagi Perekonomian Indonesia?

(shc/rd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *