Jakarta –
Read More : Pemerintah Bakal Revitalisasi 3 Ribu Hektar Tambak Garam di Indramayu
Belakangan ini marak pemberitaan mengenai PPN 12% yang akan dikenakan pada bisnis jual beli yang menggunakan Standar QR Indonesia (QRIS).
Direktur Badan Anggaran (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan perubahan dari QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan tambahan PPN bagi konsumen.
“QRIS merupakan sistem pembayaran antara pedagang (penjual) dan konsumen (pembeli) berdasarkan nilai transaksi bisnis, menggunakan teknologi finansial (fintech) yang memudahkan bisnis,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (22/12/2024). ). ).
Dijelaskannya, PPN dikenakan bagi pelaku usaha yang menggunakan fintech, QRIS salah satunya.
Namun beban PPN usaha melalui QRIS ditanggung sepenuhnya oleh merchant, mulai tahun 2022 hingga PMK 69 tahun 2022, ujarnya.
Febrio mengatakan dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, maka tidak ada tambahan beban bagi pelanggan bisnis melalui QRIS.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Usaha Airlangga Hartarto menambahkan, bisnis QRIS tidak boleh dikenakan PPN 12%. Oleh karena itu, pelanggan tidak akan dikenakan pajak tambahan saat berbisnis dengan QRIS.
“Pembayaran yang kedua (tidak dikenakan PPN 12%). Hari ini QRIS ramai, juga tidak dikenakan PPN. Jadi, QRIS tidak kena PPN,” kata Airlangga, dalam sambutannya pada acara try EPIC Sale di Bell. Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Menurutnya, hal ini seperti usaha yang menggunakan kartu kredit, kartu kredit elektronik, tidak akan terpengaruh dengan kenaikan PPN hingga 12%. Dengan demikian, jumlah tol tidak akan terpengaruh dengan kebijakan baru ini.
“Transportasi tidak ada PPN. Jadi, yang namanya cara pembayaran dan temannya, (bisnis e-money) tol juga tidak ada PPN,” kata Airlangga ditemui usai kejadian.
(kultus/adat)