Jakarta-

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin perusahaan bus (PO) yang tidak melakukan uji KIR. Hal ini imbas dari kecelakaan bus di Subang yang menewaskan 11 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyoroti PO wajib melakukan pengujian berkala (KIR) setiap 6 bulan sekali. Hal ini diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) n. PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Dia menegaskan, bus pos tanpa izin tidak boleh beroperasi. Jika tetap berfungsi, bisa diambil tindakan hukum dan kendaraannya disita.

“Apabila kendaraan tersebut tidak lulus uji SIM dan tetap melaju serta terlibat kecelakaan, maka izin administratifnya dapat dicabut. Selain itu, pemilik sebagai bentuk pertanggungjawaban dapat dikenakan sanksi,” kata detikcom, Senin (5 /13/2024).

Dia menjelaskan, data PO bus yang diuji KIR dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) masing-masing daerah. Sebagai alat kontrol, pihak yang berkepentingan dapat melihat formulir kelulusan tes elektronik (e-glas) berupa barcode yang ditempel di jendela bus.

“Uji KIR dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kementerian Perhubungan memberikan peraturan terkait uji KIR,” imbuhnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya mengenakan sabuk pengaman di angkutan umum. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan n. PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pasal 2 ayat 1 mengatur bahwa semua kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Persyaratan teknisnya antara lain perlengkapan keselamatan, termasuk sabuk pengaman. Semua bus harus dilengkapi tempat duduk dengan sabuk pengaman dan wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang, jelasnya. (dari/dari)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *