Jakarta –

Read More : Prabowo Kumpulkan Menteri Minta Laporan Makan Bergizi Gratis

Pemerintah telah membuka keran ekspor pasir laut. Hal itu ditunjukkan saat dua Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menandatangani Peninjauan Kembali Peraturan (Permendag).

Saat ditanya soal izin ekspor pasir laut, Zulhas mengatakan keputusan tersebut sesuai dengan batas waktu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2023. 26 tentang penanganan hasil sedimen di laut. Dia menegaskan, hal itu kini menjadi kebijakan pemerintah.

Izin ekspor dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yang berada di bawah tanggung jawabnya. Dia mengatakan, hal itu merupakan konsekuensi dari Kementerian Perdagangan.

Kebijakan ini dibuka setelah adanya peninjauan kembali Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2023 Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 “Tentang Barang Yang Dilarang Ekspor” Perubahan Kedua dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Amandemen Kedua. Keputusan Menteri Perdagangan tahun 2023 No. 23 tentang kebijakan dan peraturan ekspor.

“Kenapa saya izinkan? Itu PP. Anda bertanya. Ada peraturan pemerintah, itu sudah lama. Jadi kalau mau tanya harus dilakukan dulu. (Jangan keluarkan Kementerian Perdagangan Ekspor). Lisensi? ) Konsekuensinya,” kata Zulh saat ditemui di Gudang.Karpet, Tangerang, Senin (23/09/2024).

Saat ditanya pertimbangannya mengizinkan ekspor pasir laut, Zulha hanya menegaskan keputusan tersebut merupakan kebijakan pemerintah.

Karena masuk dalam pemerintahan, kata dia, partainya pada dasarnya hanya menjalankan tugas dan fungsinya.

“(Mendag setuju?) Saya pemerintah, menteri. Saya tidak setuju atau tidak setuju. Kalau ada tugas pokok dan fungsi pemerintah harus dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan buka suara terkait pro dan kontra kebijakan tersebut. Doni Ismanto, anggota tim khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (MPF), mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan terkait ekspor pasir laut. Kebijakan saat ini juga berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Doni menegaskan, tujuan kebijakan saat ini adalah untuk melindungi ekologi.

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, PP 26/2023 memiliki tujuan yang jelas untuk menjaga ekologi dan meningkatkan kapasitas ekosistem laut, kata Doni kepada detikcom, Jumat (20/9/2024) lalu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut Pada Pasal 1 Ayat 1, Doni menjelaskan bahwa hasil sedimentasi di laut Sedimen di laut merupakan bahan alam yang berasal dari atmosfer dan proses erosi yang tersebar melalui dinamika. kegiatan kelautan atau oseanografi dan sedimen yang dapat mencegah gangguan ekosistem dan navigasi.

Dikatakannya, hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan adalah pasir laut dan/atau material sedimen lainnya berupa lumpur. Oleh karena itu, ia meyakini sedimen tidak selalu berupa pasir laut. Ia pun membandingkan definisi pasir laut yang diberikan pada tahun 2022. Dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 441 tentang Ketentuan Ekspor Pasir Laut. (da/da)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *