Jakarta –

Pemberantasan produk impor ilegal tetap menjadi prioritas pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusut kasus impor ilegal melalui kajian mendalam antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan pihaknya masih mendalami masalah tersebut, mulai dari berapa proporsi impor ilegal yang masuk ke pasar hingga pelaku atau dalang di baliknya.

“Kami akan melihat jumlah barang impor ilegal dan legal yang benar-benar dijual di pasaran berdasarkan persentase importir dan negara asal impor,” kata Moga saat bertemu di Swissotel Jakarta, Pantai Indah Kapok ( PIK). “Jakarta Utara, Rabu (28/8/2024).

Ia menambahkan, pembahasannya masih dalam kajian internal. Dalam waktu dekat, perhatian pihak-pihak yang berkepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, dan pakar dari perguruan tinggi akan tertuju pada penelitian ini. Tujuannya adalah untuk mempublikasikan kajian mendalam mengenai kasus impor ilegal sebelum Oktober 2024.

“Tadi pagi hal tersebut dibahas secara internal di Kementerian Perdagangan, mungkin dalam waktu dekat, sebelum Oktober, dengan pemangku kepentingan lainnya, dan kami berharap dapat dipublikasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan 30-40% produk impor tidak terdaftar atau terdaftar di Otoritas Jasa. Pria yang akrab disapa Zulhus itu mengatakan, aktivitas yang tidak didaftarkan itu dianggap ilegal.

Oleh karena itu, tarif pajak di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara Asia lainnya. Padahal, jika semua produk tersebut masuk ke jalur resmi, bisa menambah pemasukan baru bagi negara.

Menteri UKM Teten mengatakan, “Nah, salah satu kendalanya adalah saudara-saudara kita sadar akan underground economy. Sekitar 30-40% pasar kita disebut underground economy. Artinya, kalau kita bilang begitu, itu ilegal ,” kata Gullhas di Forum Koordinasi Pengawasan Kegiatan Komersial, Jakarta, Rabu (21/8/2024): “Kalau bukan milik negara, kami tidak akan mendapat pajak.”

Simak Videonya: Basmi Barang Impor Ilegal, Mendag Gulhaas Gandeng Kejaksaan Agung

(gambar/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *