Jakarta –

Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Produk Impor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan revisi kebijakan ini akibat penumpukan peti kemas di pelabuhan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penumpukan peti kemas tersebut terjadi karena adanya persyaratan impor yakni kendala teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang belum rampung.

Sekadar informasi, barang impor yang masuk ke Indonesia memerlukan berbagai syarat seperti Pertek, Izin Impor (PI) dan Laporan Pemeriksaan (LS). Budi mengatakan Pertek merupakan usulan Kementerian Perindustrian untuk diajukan sebagai salah satu persyaratan izin impor.

“Seperti kita ketahui, terjadi penumpukan peti kemas di pelabuhan karena kendala perizinan teknis beberapa bahan baku. Pertek merupakan salah satu persyaratan impor bahan baku tertentu yang kemudian diusulkan Kementerian Perindustrian untuk dimasukkan sebagai persyaratan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36,” kata Budi pada konferensi pers Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Dengan perubahan kebijakan ini, ada tujuh produk yang tidak memerlukan Pertek. Ketujuh produk tersebut adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perlengkapan rumah tangga, sepatu, pakaian dan aksesoris pakaian, tas, katup. Namun, barang-barang tersebut di atas masih memerlukan pengawasan perbatasan.

Selain itu, dia menjelaskan, aturan PI mengenai tambahan barang untuk pembelian dan pengujian purna jual telah dikembalikan ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.

“Jadi syarat persetujuan impor barang yang saya sebutkan tadi tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu, persyaratan Pertek dihilangkan dari Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengunjungi Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (18/5). Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak Jawa Timur.

Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan tersebut didominasi oleh berbagai bahan baku mulai dari baja, produk tekstil, tekstil, bahan kimia, produk elektronik, dan bahan baku lainnya.

“Sejak 10 Maret, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Tanjung Priok akibat Peraturan Menteri Perdagangan 36/2024 yang mewajibkan kontainer keluar dengan berbagai persyaratan, termasuk penilaian teknis oleh instansi terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jakarta International. Terminal Peti Kemas (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024). (kilo/kilo)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *