Jakarta –

Peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) belakangan ini cukup menyita perhatian, hal serupa juga dialami oleh Provinsi DKI Jakarta. Beberapa waktu lalu, beberapa grup WhatsApp lingkungan hidup mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan rumahnya dengan ancaman denda Rp 50 juta jika ditemukan jentik nyamuk di rumahnya.

Sebenarnya, apakah aturan tersebut benar-benar ada? Dr. TV Octavia, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Demam Berdarah Dengue (21 Pasal 1)

“Iya Perda No. Dediccom.

Aturan tersebut menyebutkan, siapa pun yang kedapatan menyimpan jentik nyamuk Aedes aegypti atau Aedes albopictus dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau kurungan hingga dua bulan.

Namun, Dr Tiwi mengingatkan, penerapan peraturan tersebut dilakukan secara bertahap. Penegakannya dimulai dengan teguran tertulis, teguran seperti memasang stiker di rumah, lalu dilanjutkan dengan denda.

“Sejauh ini kami belum mengenakan denda apa pun,” kata Dr D.V.

“Saat ini peringatan lebih mendesak dan di beberapa daerah dipasang stiker pada rumah atau bangunan yang terdapat jentik,” lanjutnya.

Selain menegakkan aturan tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga terus menggencarkan upaya pencegahan demam berdarah dengan cara pemusnahan kelambu (PSN). Operasi ini rutin dilakukan di wilayah DKI Jakarta, terutama di wilayah yang berisiko mengalami peningkatan kasus DBD.

“Juga kalau kasusnya tinggi, kita tingkatkan PSN dua kali seminggu. PSN diaktifkan tidak hanya di pemukiman warga, tapi juga di sekolah, perkantoran, tempat umum, dan lain-lain,” tegasnya.

(avk/kna)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *