Jakarta –

Read More : Smart LED TV 50 UHD Diskon Rp 2 Juta di Transmart Full Day Sale

PT Aneka Tambang Tbk atau Antam bereaksi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Crazy Rich Surabaya Budi Said 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian dekorasi ANTAM.

Direktur Utama Antam Nico Kanter mengatakan, keputusan tersebut merupakan titik terang yang bisa mengakhiri tudingan kasus yang menyita perhatian publik. Timnya senang dengan keputusan ini

Dalam keterangan tertulisnya, Nico mengatakan pada Jumat (27/12/2024): “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi kerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, dan seluruh pihak yang telah berupaya menyelesaikan kasus ini.” ).

Putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan pencerahan terhadap kasus perdata yang sedang berlangsung.

“Dengan adanya keputusan ini, kami berharap mekanisme hukum lainnya berjalan lebih baik untuk memberikan keamanan hukum kepada semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Kasus tersebut diyakini menjadi salah satu dari beberapa gugatan hukum yang dihadapi lembaga penyiaran berjuluk ANTM tersebut. Selain itu, perusahaan memastikan untuk menjaga integritas dan tata kelola perusahaan yang baik.

Antam akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan seluruh formalitas hukum yang diperlukan.

Sebagai perusahaan pertambangan milik negara, pihaknya ingin memperkuat posisinya sebagai pemain utama di bidang eksplorasi, eksplorasi, produksi, dan pemasaran sumber daya mineral.

“Komitmen terhadap praktik bisnis berkelanjutan menjadi tujuan utama perusahaan, karena kejujuran adalah pilar utama operasional,” ujarnya.

Kasus korupsi jual beli 1,1 ton emas ini banyak menyita perhatian karena nilai dan kompleksitasnya. Dengan adanya keputusan ini, ANTAM berharap perselisihan hukum yang berkepanjangan yang melibatkan perusahaan dapat berakhir.

“Komitmen ANTAM dalam menyelesaikan kasus ini menunjukkan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat reputasi sebagai perusahaan pertambangan yang profesional dan jujur,” ujarnya.

Selain sanksi pidana, Budi Said diminta membayar ganti rugi emas Antam sebanyak 58.135 kilogram atau Rp 35 miliar kepada pemerintah. Jika uang tidak dibayarkan, harta benda akan disita dan dijual ke bank.

Hakim mengatakan: “Jika tidak diberikan dalam waktu 1 bulan setelah keputusan akhir, maka dapat disita dengan jumlah yang berbeda. (help/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *