Jakarta-
Istri Epy Kusnandar, Karina Ranau, memberikan penjelasan terkait salah satu pria yang mengatasnamakan pengacara suaminya. Hal itu dilakukan Karina Ranau melalui unggahan media sosial.
Karina Ranau menjelaskan, malam kejadian, Epy Kusnandar ditangkap dan langsung menghubungi kakaknya. Kemudian sang kakak memberi izin untuk mengajak John Redo, seorang pengacara, ke Polres Jakarta Barat. Karina Ranau mengatakan sang adik kerap menemani John Redo saat dibutuhkan.
Karena Karina Ranau tidak bisa berpikir jernih, ia menerima perkataan kakaknya untuk membawa John Redo ke Polres Jakarta Barat. Namun sesampainya di sana, John Redo justru melontarkan kata-kata yang membuat Karina Ranau marah.
“Karena capek dan tidak mau ketemu media, Pak John bilang, ‘Pulanglah, jangan takut menghadapi media, jelaskan saja, kamu orang teater, kamu tidak bisa begitu saja’ Akui saja. Saat itu aku ingin berteriak, tapi aku hanya berkata, “Tuhan, aku tidak tahu bagaimana perasaanku, ayo keluar saja,” kata Karina Ranau di Instagramnya yang dilihat detikcom (1/.6/ 2024).
Hingga akhirnya Karina Ranau meninggalkan kantor polisi dan meminta polisi menemaninya ke mobil karena tak ingin bertemu media. Namun sayang, John Redo justru bertemu dengan media.
Karina Ranau kaget saat mengetahui John Redo melakukan sesi wawancara tentang suaminya yang bertugas di Polres Jakarta Barat. John Redo seolah mengaku sebagai pengacara yang mewakili Epy Kusnandar.
“Atas dasar apa bapak begitu yakin membicarakan suami saya, polisi belum angkat bicara? Kenapa pak? Saya belum menunjuk bapak dan tidak mau menunjuk bapak sebagai pengacara suami saya,” jelas Karina. Ranau lagi.
Karina Ranau menambahkan kepada semua pihak, jangan ada yang percaya dengan ucapan John Redo terkait Epy Kusnandar. Atas perkataannya Karina Ranau mendapat teguran dari banyak pihak.
Ia menjelaskan, dirinya akan selalu menghormati peraturan kepolisian Indonesia terkait kasus suaminya. Sejauh ini Epy Kusnandar belum memiliki pengacara.
Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya, Yogi Gamblez, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024.
Polisi menuduh keduanya kecanduan narkoba. Epy Kusnandar menjalani rehabilitasi, sedangkan Yogi Gamblez terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Saksikan video “Yogi Gamblez Lakukan 10 Transaksi Pembelian Ganja” (Rabu/A)