Jakarta –

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sedang panas-panasnya menjelang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9) yang menetapkan Anindia Bakri sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Padahal posisi tersebut pada periode 2021-2026 masih dipegang oleh Arsiad Rasjid.

Arsijad Rasjid mengatakan prosedur Munaslub yang mengangkat Aninja Bakri sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia tidak sah. Kegiatan mendadak ini disebut ilegal karena tidak mematuhi AD/ART.

“Prosiding Musyawarah Nasional atas nama Kadin Indonesia pada Sabtu 14 September 2024 di St Regis tidak sah, tidak!” kata Arsiad Rasjid di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/09/2024).

Arsijad Rasjid mengaku sangat menyayangkan adanya kegiatan ilegal yang dilakukan Munaslub. Menurut dia, hal itu merupakan upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin Indonesia sehingga melanggar aturan yang berlaku saat ini.

Perwakilan dari 21 pengurus Kadino provinsi juga turut serta dalam konferensi pers tersebut. Yang menolak antara lain Provinsi Bekulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Garantala, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau. , Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Papua Barat Daya.

“Sesuai kerangka hukum yang ada, kami tegaskan tidak mengakui Munaslub. Kadin adalah lembaga independen, rumah yang mempunyai badan ekonomi. Hanya ada satu Kadin Indonesia, organisasi ekonomi unik yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1987, ditegaskan melalui keputusan presiden dan memiliki “kerangka hukum yang kuat melalui AD/ART dan organisasi Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan tindakan pelanggaran hukum tersebut,” imbuhnya dalam keterangan kepada Anindia Bakri.

Ketua Umum Munaslub Kadin Indonesia versi Aninja Bakri mengatakan, Munaslub digelar atas inisiatif Kadin dan Asosiasi Daerah. Hal ini dilakukan menanggapi tudingan digelarnya Munaslub sebagai upaya kudeta.

Jadi, pertama-tama, Munaslub ini merupakan inisiatif Kadin daerah serta asosiasi-asosiasi yang bisa disebut anggota luar biasa, kata Anindya Bakri di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/09/2024).

Anindia Bakri mengatakan, merekalah yang membentuk panitia dan mengatur prosesnya. Menurutnya, Munas diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD/ART).

Oleh karena itu, merekalah yang membentuk panitia untuk menentukan kuorum, tata cara, dan hasil AD/ART, ujarnya.

Simak Videonya: Kisruh di Kadina, Arsiyad Rashid Vs Anind Bakri untuk Jabatan Presiden

(bantuan/das)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *