Jakarta –
Read More : Program Belanja Lokal Kuasai Media Sosial, Bisnis Kecil Sekarang Menang Besar
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Cara dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean. Perintah ini dikeluarkan untuk memperkuat kontrol guna mencegah penyelundupan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, untuk mewujudkan hal tersebut pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pihaknya.
“PMK ini baru terbit dan berdasarkan kepabeanan, sehingga dalam pelaksanaannya kami akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan,” ujarnya saat konferensi pers di surat kabar APBN, Selasa (13/8 /2024). .
Bersama Kementerian Perdagangan, menurut penjelasannya, pihaknya mengoordinasikan masalah izin jalan. “Untuk pengangkutan, kami bekerja dengan izin yang diberikan oleh pihak pengangkut. “Kapal yang melakukan perjalanan di kawasan terlarang akan dikenakan bea cukai dan pajak,” ujarnya.
Di sisi lain, para pihak akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dalam penertiban barang tertentu, baik itu barang terlarang maupun pajak ekspor. Ia mengatakan perlunya penguatan pengendalian untuk mencegah penyelundupan.
“Dan terhadap beberapa barang yang diawasi, jelas ada yang masuk dalam peraturan Menteri Perdagangan, atau ada pembatasan (lartas) terhadap barang tersebut, atau BK (perang ekspor) barang tersebut, harus dilakukan. melihat lebih banyak. , atau tentunya bisa didukung dengan barang juga,” ujarnya.
“Kontrol internasional ini sangat diperlukan untuk memperkuat kontrol kami. Jangan sampai keluar internasional, tapi kirimkan ke kapal, baru barangnya dikeluarkan tanpa membayar pajak standar,” ujarnya. (acd/rd)