Yogyakarta –

Juru parkir yang viral tarif parkir Rp 25 ribu di Pasar Kangen Jogja akhirnya ditemukan. Dia harus melewati ujian yang sulit.

Tim Reskrim dan Pungli Polrestabes Jogja berhasil menangkap juru parkir berbayar di Pasar Kangen Jogja. Pemilik mobil tersebut bernama Bayu Tunggal Saputro (22).

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol MP Probo Satrio mengatakan, Bayu ditangkap pada Sabtu sore (20 Juli) saat sedang berjalan di sepanjang Jalan Remujung, Gondomanan, Kota Jogja. Bayu mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

“Namanya Bayu Tunggal Saputro. Sudah kami selidiki dan akan kita dengar besok Selasa (23 Juli 2024). Pengumpulan informasi sudah selesai dan kami minta pulang,” tegasnya saat dihubungi warga. telepon, Sabtu sore (20 Juli).

Atas perbuatannya, Bayu divonis bersalah karena melakukan pelanggaran ringan (penyuapan). Bayu selanjutnya akan diadili di Pengadilan Negeri Kota Jogja.

“Besok Selasa (23 Juli) kami akan jemput dan bawa ke pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Probo juga mengklaim pengakuan Bayu soal adanya kesepakatan dengan polisi Gondoman tidak benar. Menurut dia, Polsek Gondoman mengumpulkan juru parkir (jukir), namun bukan untuk menyepakati harga parkir, melainkan memprotes pemeriksaan tersebut.

“Jadi saya klarifikasi dulu ke polda, kalau ada pasar kangen, kapolda memungut biaya, tapi tidak terkait dengan harga tiket. “Mabuk-mabuk tertib di tempat parkir dan tidak menghambat lalu lintas,” tegasnya.

Bayu bahkan tidak menghadiri pertemuan dengan polisi Gondoman. Hanya penanggung jawab area yang mewakili petugas parkir. Selanjutnya akan diserahkan kepada petugas parkir di lokasi acara.

“Saat dipanggil Kapolres, dia tidak ada. Di sana hanya ada pekerja, pengelolanya Wahyu. Dia diundang Kapolres untuk menjaga ketertiban di Pasar Kangen,” ujarnya.

“Kalau siang semrawut di pertigaan Gondomanan silakan, kalau kurang langsung ke atas (kendaraan yang mau) tidak disuruh parkir,” imbuhnya.

Probo juga menjelaskan, kejadian dalam video tersebut terjadi menjelang Kangen Market berakhir pada Sabtu (13/7) lalu. Namun video baru diunggah pada Jumat malam (19/7).

“Kejadiannya sebelum tanggal 13, baru terekam tadi malam. Pokoknya sebelum tanggal 13 saat Kangen Market,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho membenarkan venue Taman Budaya Yogyakarta tidak berada di bawah administrasi Pemkot Jogja atau Pemda DIY.

Sebab, tempatnya berada di kawasan Jalan Remujung. Sedangkan di Sriwedani ada tempat parkir pemerintah. Kawasan Sriwedani di selatan Jalan Remujung masih menerapkan tarif resmi.

Acuannya adalah Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Pajak Daerah. Sesuai aturan zona, tarif parkir mobil sebesar Rp5.000 untuk zona 1. Sedangkan tarif pajak progresif untuk mobil sebesar Rp2.500.

“Jalan Remujung itu tidak masuk kawasan parkir pemerintah, berbeda dengan Sriwedani. Tapi kalau mengacu pada aturan sebenarnya tidak sesuai dengan aturan zona dari segi tarif yang berlaku,” ujarnya.

——-

Artikel ini muncul di detikJogja. Saksikan video “Jamur jukir ilegal terlihat di supermarket kecil di Jakarta” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *