Jakarta –

Pada 10 September, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) no. 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengendalian Persaingan Perdagangan (KPPU). Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengendalian persaingan perdagangan dan pengendalian penegakan kemitraan.

Pemerintah menilai diperlukan penataan organisasi dan tata kerja baru di KPPU. Pemerintah juga meyakini bahwa peraturan KPPU sebelumnya dari Perpres No. 80 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika peraturan serta perkembangan hukum, sehingga peraturan tersebut harus diubah.

Aturan tersebut menyebutkan KPPU merupakan organisasi non-struktural yang independen dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah dan pihak lain. Komisi KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Presiden dan 7 orang anggota Komisi.

Ada delapan tugas KPPU yang harus diselesaikan. Pertama, melakukan penilaian terhadap perjanjian-perjanjian yang dapat mengakibatkan praktik bisnis monopoli dan persaingan tidak sehat. Kedua, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan tindakan pelaku usaha yang dapat mengarah pada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, menilai apakah hal tersebut merupakan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Keempat, bertindak sesuai amanat Komisi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kelima, memberikan nasihat dan nasihat kepada pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan perdagangan tidak sehat. Keenam, menerbitkan pedoman atau publikasi mengenai peraturan yang melarang praktik monopoli dan persaingan perdagangan tidak sehat.

Ketujuh, menyiapkan laporan rutin hasil kerja DPR dan DPR kepada Presiden. Kedelapan, memantau pelaksanaan kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya adalah pada Perpres No. 100 Tahun 2024 menjelaskan bahwa komisioner KPPU dapat dibantu oleh Sekretaris Jenderal. Departemen tersebut akan dikoordinasikan langsung oleh Komisioner Utama KPPU. KPPU juga dapat membentuk kelompok kerja berdasarkan persyaratan pengungkapan perkara. Kelompok ini terdiri dari para ahli dan ahli di bidangnya

Kemudian, untuk menangani kasus perjanjian dagang yang tidak sehat, Komisioner KPPU harus bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah atau pihak lain.

Komisioner KPPU juga dilarang mempunyai hubungan darah atau perkawinan sampai generasi ketiga dengan salah satu pihak dalam perkara tersebut. Anggota komisi juga tidak boleh tertarik dengan kasus yang sedang dipertimbangkan.

Sementara itu, KPPU dapat menyelenggarakan rapat panitia pengambil keputusan untuk penyelesaian perkara. Majelis terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang anggota komisioner KPPU, dan keputusan rapat harus ditandatangani oleh seluruh anggota.

Simak Videonya: Jokowi Perkenalkan 9 Anggota KPPU, Ini Namanya

(objek/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *