Jakarta –
Read More : Tel Ungkap Alasan Gabung Tottenham Ketimbang Arsenal atau MU
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (token) pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kimenko PMK). Hal ini juga setelah 7 tahun tidak mengalami kenaikan, sehingga sudah tidak terlihat lagi kemajuan dari capaian yang diperoleh dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Kemenko PMK yang mulai berlaku pada 30 September 2024. 112 Tahun 2017 dinyatakan batal demi hukum.
“Sesuai dengan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi, Koordinator Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menerapkan kriteria perubahan hak kerja,” baru Selasa (1/10/10/1). peraturan dibaca. 2024).
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, tiket diberikan kepada pegawai kelas 1-17 yang nilai tiap kelas pasca minimal Rp 2.531.250 hingga lebih dari Rp 33.240.000.
Khusus Menteri Koordinator PMK yang saat ini dijabat oleh Mohdjir Efendi, nilai token lebih tinggi 150% diterbitkan di lembaga ini.
Dengan demikian, Menko PMK bisa dikatakan menerima Rp 49.860.000 per bulan. Akun diterima mulai dari Rp 33.240.000 x 150% dari harga yang lebih tinggi.
Jumlah Token di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
– Jabatan 17 Rp 33.240.000 eks Rp 29.085.000 – Jabatan Kelas 16 Rp 27.577.500 eks Rp 20.695.000 – Jabatan Kelas 15 Rp 19.281.400 Rp 7.064.000 eks Rp 11.670.000- 10.936.000, sebelumnya Rp 9.896.000, Rp 7.271.000, Rp 3.000- Pasca kelas 10 Rp. 5.979.200 Rp 4.551.000 Rp 5.079.200 Rp- 8 Rp 4.595.150 Rp, 3.513, ex Rp 2.928 3.510.400 Rp 2.702.000 Rp 2.08.030, ex Rp 2.216 2.708.250, ex Rp 2.089.000- Jabatan Kelas 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.
Simak Videonya: Jokowi Sebut Nilai Pamong Praja Ditentukan Dengan Membeli Produk Dalam Negeri
(bantuan/kg)