Ibukota Jakarta –
Gugatan bubuk cair Johnson & Johnson kembali menarik perhatian publik. Pengadilan memutuskan perusahaan harus membayar USD 260 juta atau sekitar Rs 4,2 triliun kepada seorang wanita di Oregon, AS.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Distrik Yudisial Keempat Portland, J&J diperintahkan untuk membayar denda kepada seorang wanita Oregon yang menderita mesothelioma. Penyakit ini diyakini terkait dengan penggunaan bedak wajah J&J dalam jangka panjang.
Seperti yang dilaporkan Reuters, Eric Haas, wakil presiden litigasi di J&J, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan tersebut “tidak dapat disejajarkan dengan penilaian ilmiah independen selama beberapa dekade yang telah mengkonfirmasi bahwa bedak talk aman, tidak mengandung asbes, dan tidak menyebabkan kanker. .” ,
Dia mengatakan perusahaan akan mengajukan banding dan yakin keputusan tersebut akan dibatalkan.
Penggugat dalam kasus ini, Kyung Lee, didiagnosis menderita mesothelioma tahun lalu pada usia 48 tahun. Lee mengatakan kepada perusahaan bahwa dia telah mengonsumsi bedak talk yang terkontaminasi asbes selama lebih dari 30 tahun, termasuk ketika ibunya menggunakannya ketika dia masih kecil dan kemudian ketika dia sendiri menggunakannya untuk deodoran.
J&J mengklaim bahwa produk bedak talknya bebas asbes dan non-karsinogenik, dan penelitian ilmiah selama puluhan tahun telah membuktikan keamanannya.
Pengadilan menolak dua upaya perusahaan sebelumnya untuk menyelesaikan kebangkrutan Talc. J&J yakin bahwa dukungan penggugat akan membantu upaya terbaru ini berhasil.
Persidangan dalam kasus bedak memiliki rekam jejak yang beragam, dengan kemenangan besar penggugat termasuk putusan senilai $2,1 miliar pada tahun 2021 untuk 22 wanita penderita kanker ovarium yang terkait dengan penggunaan bedak talk. Simak video “J&J akan bayar Rp 4,2 triliun terkait kasus bedak penyebab kanker” (kna/kna)