Jakarta –
Pemerintah akan menanggung tiga persen tarif PPNBM untuk kendaraan hybrid. Merupakan jenis kendaraan hybrid yang potongan PPnBM-nya sebagian ditanggung pemerintah
Industri otomotif masih menikmati insentif Insentif ini diberikan kepada kendaraan ramah lingkungan termasuk kendaraan hybrid Mobil yang menggunakan mesin konvensional dan baterai sebagai sumber tenaganya mendapat pembebasan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
Menteri Perekonomian Airlanga Hartto mengungkapkan, pemerintah akan menanggung tiga persen dari total tarif PPnBM untuk kendaraan hybrid. Mobil hybrid di Indonesia terbagi menjadi beberapa tipe
Berdasarkan Peraturan Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Rendah Karbon, kendaraan hibrida dibedakan menjadi hibrida ringan, hibrida penuh, dan hibrida plug-in (PHEV). Airlangga mengungkapkan, semua jenis kendaraan hybrid akan mendapat insentif PPnBM-DTP.
Semua tipe hybrid, kata Airlangga saat dikonfirmasi detikOto melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).
Sebagai catatan tambahan, setiap kendaraan hybrid memiliki persyaratan tertentu Kendaraan golongan hybrid ringan dengan ukuran silinder sampai dengan 4.000 cc dengan motor pengapian busi dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau 17,5 km/jam harus memenuhi persyaratan. /liter untuk solar dengan emisi sampai dengan 150 g/km Mobil hybrid ringan dibekali baterai maksimal 60 volt dan disematkan logo Mild Hybrid Technology.
Selanjutnya, untuk kendaraan full hybrid harus memiliki kapasitas silinder maksimal 4.000 cc, konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter (bensin) atau 17,5 km/liter (diesel) dan memenuhi standar emisi. Hingga 150 g/km baterai memiliki tegangan lebih dari 60 volt Berikutnya adalah logo teknologi full hybrid
Selanjutnya untuk PHEV, harus memenuhi persyaratan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter, bensin atau solar, dan emisi CO2 lebih dari 100 g/km. Kendaraan ini dapat menjalankan fungsi kendaraan yang hanya digerakkan oleh satu motor listrik untuk menempuh jarak tertentu minimal 40 km. Kendaraan tersebut telah menyematkan pengisian daya eksternal dan teknologi PHEV
Insentif kendaraan hybrid akan diberikan mulai 1 Januari 2025 Untuk itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang meminta produsen mobil memperkenalkan mobil hybrid di Indonesia agar bisa menikmati insentif tersebut.
Agus mengatakan, “Saya meminta para produsen mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan mereknya kepada kami, agar mereka dapat menikmati insentif yang telah disiapkan pemerintah mulai 1 Januari.” Tonton video “Cara Kerja Hybrid di Wooling New Almaz RS Pro Hybrid” (Kering/Hari)