Jakarta –
Membayar dengan e-Toll orang lain tidak disarankan karena berbahaya dan merugikan diri sendiri. Hal ini disebabkan adanya perbedaan sistem transaksi biaya terbuka dan tertutup.
Sejak diperkenalkannya transaksi nontunai dalam sistem transaksi tol Indonesia, pengguna perlu menyetor uang ke kartu uang elektronik. Kartu ini memungkinkan Anda membuka dan menutup box office dengan cepat dan efisien.
Meskipun dimungkinkan untuk membayar eToll orang lain, pengemudi dapat dikenakan sanksi jika melanggar peraturan. Pelaku perjalanan juga akan kesulitan jika menggunakan kartu tol yang berbeda saat masuk dan keluar tol dengan sistem transaksi tertutup. Perbedaan Sistem Perdagangan Tertutup dan Terbuka
Dari situs Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dilaporkan bahwa penggunaan e-Toll membuat jalan bebas repot bagi pengemudi. Mengetahui perbedaan sistem transaksi tertutup dan terbuka menjadi jawaban mengapa membayar dengan e-Fee orang lain tidak disarankan.
Pada sistem transaksi terbuka, pengemudi hanya membayar tol saat memasuki gerbang tol. Begitu pengemudi memasukkan kartu, gerbang tol akan terbuka secara otomatis. Tidak ada pembayaran atau isi ulang ke kartu setelah keluar dari sistem Transaksi Tertutup.
Sistem transaksi tertutup mengharuskan pengemudi membayar tol di gerbang masuk dan keluar. Jika e-Fee digunakan pada sentuhan pertama dan terakhir, portal akan terbuka. BPJT menyarankan untuk menggunakan e-Fare pribadi atau e-Fare yang setara dengan dana yang cukup untuk menghindari masalah di tengah perjalanan.
Mengutip laman Auto2000, melakukan pembayaran dengan e-Fare milik orang lain atau tidak terdaftar pada kendaraan yang Anda gunakan dapat menyebabkan kesalahan pembayaran. Kerugian lain seperti denda juga dapat terjadi akibat pelanggaran Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Tarif.
Diumumkan, pengguna jalan tol akan dikenakan denda karena membayar dua kali tol terjauh pada ruas jalan tol sistem tertutup, jika rambu masuknya benar atau mengikuti arah perjalanan saat membayar tol.
Selain itu, pengguna yang melakukan kerusakan pada ruas jalan tol, peralatan jalan tol, bangunan tambahan jalan tol, dan fasilitas pendukung operasional jalan tol juga akan dikenakan sanksi. Pengguna jalan tol seharusnya mendapat kompensasi atas perbuatannya.
Memastikan ketersediaan saldo e-Fee pribadi sangatlah penting. Jangan sampai kehilangan keseimbangan di tengah perjalanan dan jangan menggunakan e-Toll orang lain karena bisa saja Anda mengalami kendala jika berada di jalan tol dengan sistem tertutup. Saksikan video “600 kuburan terkena proyek tol Jogja-Solo” (fds/fd)