Jakarta –

Read More : Tok! Prabowo Tarik Utang Rp 775 T Tahun Depan

Pemerintah memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini, Senin (1 Januari 2025) hanya untuk barang dan jasa mewah. Oleh karena itu, tarif PPN atas barang dan jasa secara umum tetap sebesar 11%, artinya tidak mengalami kenaikan.

Lantas, dari mana pemerintah bisa mendapat tambahan pendapatan untuk mengisi APBN 2025?

Pengamat pajak dari Indonesia Tax Analysis Center (CITA), Fajry Akbar mengatakan, dampak penerapan aturan PPN 12% atas barang mewah tidak akan berdampak besar bagi masyarakat secara keseluruhan. Kecuali harga barang mewah yang termasuk dalam kategori yang telah ditetapkan akan semakin mahal.

Dampaknya terhadap masyarakat akan sangat terbatas. Dampaknya terhadap pendapatan nasional juga akan sangat terbatas. Kurang lebih sama dengan perkiraan pemerintah, kata Fajry saat dihubungi detikcom, Senin (1 Januari 2025).

Terkait sumber pendapatan lain yang bisa digunakan negara untuk meningkatkan penerimaan dari kenaikan PPN hingga 12% atas seluruh barang dan jasa, Fajry menilai pemerintah bisa menerapkan aturan pajak minimal bagi orang kaya.

“Pajak minimalnya untuk orang super kaya. Jadi yang terkena dampaknya hanya yang tidak patuh, ada tambahan pajak. Yang patuh tidak terkena dampaknya,” jelasnya.

Dalam hal ini, menurutnya, pemerintah dapat mengenakan pajak kepada orang-orang kaya di Indonesia yaitu sekitar 2-3% dari total harta yang dimiliki wajib pajak. Namun, dia sendiri belum bisa memperkirakan berapa besar penerimaan negara dari aturan perpajakan ini karena belum ada aturan terkait sistem tersebut.

“Jumlahnya mungkin 2-3% dari total aset. Ini pajak penghasilan OP (Perorangan). (Berapa uang yang bisa diterima negara dari pajak ini?) Saya belum punya angkanya, tapi itu angkanya. tingkat pilihan yang ideal,” jelas Fajry.

Selain itu, dengan memberlakukan tarif pajak minimum, menurut Fajry, pemerintah juga dapat mencegah orang kaya Indonesia melakukan penggelapan pajak. Karena pajak dihitung dari harta yang dimiliki, bukan dari penghasilan dll.

“Tarif pajak minimum yang lebih tinggi memastikan orang kaya membayar pajak sesuai besaran asetnya. Ini pajak yang flat. Jadi bisa mencegah penghindaran pajak oleh orang kaya.” katanya.

Pengamat pajak sekaligus pendiri Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, mengamini hal tersebut. Ia juga menegaskan, pemerintah akhirnya menerapkan kenaikan tarif PPN atas barang mewah menjadi 12%, terutama dari sisi pendapatan anggaran.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memperkirakan potensi penerimaan kenaikan PPN hingga 12% sekitar Rp75 triliun. Namun kenaikan PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk barang jarak jauh terak dan tidak untuk semua barang. dan/atau jasa yang sebelumnya dikenakan PPN dengan tarif sebesar 11%,” kata Darussalam.

“Pertanyaan umum kita tentu bagaimana pemerintah menutupi kekurangan penerimaan akibat belum terealisasinya kenaikan PPN sebesar 12% atas seluruh barang dan/atau jasa yang dikenakan PPN sebesar 11%. Apalagi, rencana penerimaan tersebut sudah masuk dalam perhitungan APBN. pada tahun 2025,” jelasnya.

Terlebih lagi, menurut dia, pemerintah juga memiliki kebijakan batasan PKP (Usaha Kena Pajak) yang cukup tinggi yaitu Rp 4,8 miliar, sedangkan rata-rata dunia hanya Rp 1,6 miliar.

Dengan berbagai skema pembebasan PPN yang ada, dan hanya dengan dua kebijakan di bidang PPN tersebut, potensi kebocoran pajak atau belanja pajak pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 265 triliun.

“Misalnya PDB kita didominasi oleh UKM yang menyumbang sekitar 60% PDB. Namun banyak fasilitas yang harus diberikan kepada UKM, seperti batasan kena pajak Rp 4,8 miliar, Tarif PPh 0,5% untuk kontribusi pajak. pendapatan. tidak penting,” jelasnya.

“Contohnya sektor pertanian, menurut BPS 2022, sektor pertanian menyumbang 12,4% terhadap PDB tetapi hanya 1,4% terhadap penerimaan pajak. Namun, meningkatkan penerimaan pajak dari UKM dan sektor pertanian bukanlah hal yang mudah. karena “Persoalan ini sangat sensitif karena bidang ini melibatkan masyarakat berpenghasilan rendah sehingga tidak bisa dikenakan pajak yang lebih berat,” lanjut Darussalam.

Nah, akhirnya Darussalam berpendapat tindakan terbaik pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak yang ada. Demikian pula model pemungutan pajak pemerintah yang biasanya berdasarkan kepatuhan wajib menjadi kepatuhan kooperatif.

“Karena dalam konteks kebijakan PPN, ruang lingkup upaya peningkatan penerimaan terbatas, maka yang bisa dilakukan adalah memantau kepatuhan PPN atau tax kepatuhan,” jelas Darussalam.

“Oleh karena itu, perlu menghubungkan besarnya kontribusi PDB dengan kontribusi penerimaan pajak. Kemudian, perlu adanya perubahan pendekatan perpajakan untuk meningkatkan penerimaan pajak yang selama ini masih bertumpu pada pendekatan kepatuhan wajib bagi koperasi. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa “kepatuhan dibangun atas dasar rasa saling percaya, keterbukaan, dan saling menghormati”.

Selain itu, menurutnya yang lebih penting adalah bagaimana Pemerintah dapat memanfaatkan sumber daya perpajakan yang ada dengan sebaik-baiknya dan efektif. Sebab selama ini permasalahan yang paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan APBN.

“Sebenarnya permasalahan pajak selama ini menyangkut penyalahgunaan uang pajak,” ujarnya. Jadi fokus kami sebagai pembayar pajak adalah menuntut agar dana pajak kami digunakan secara bijak.” (penyunting/penyunting)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *