Jakarta –
Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Sejumlah produk dan jasa “sultan”, termasuk makanan, akan terkena dampak kebijakan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indravati mengatakan, pihaknya sedang mencari tahu produk mana saja yang masuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12%.
“Kami akan menerapkan PPN pada desil terkaya, desil 9-10,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Sejahtera di kantornya, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani mengatakan, salah satu pangan berkualitas yang dikenakan PPN 12% adalah daging sapi wagyu dan kobe. Menurut dia, daging jenis yang didatangkan dari luar negeri tersebut termasuk dalam kategori daging premium yang dikenakan PPN sebesar 12%.
Misalnya daging sapi premium, wagyu, kobe yang harganya bisa Rp 2,5 juta bahkan lebih dari Rp 3 juta per kilonya, ”ujarnya.
Sementara itu, Sri Mulyani memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat umum yang berkisar Rp150-200 ribu per kg tidak dikenakan PPN 12%.
Selain itu, ada beberapa jenis makanan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada tahun 2025 akan dikenakan PPN sebesar 12%. Misalnya saja ada beras premium dan buah premium. Hal ini juga berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti rajungan.
PPN 12% dapat diterapkan untuk layanan mewah selain makanan. Sri Mulyani juga menyebutkan beberapa contoh mulai dari sekolah bertaraf internasional hingga rumah sakit kelas VIP. Sama halnya dengan listrik, PPN sebesar 12% dikenakan pada listrik untuk pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
(acd/acd)