Jakarta-

Read More : Canda Sri Mulyani di DPR Mau Cari Bubur Merah Putih buat Ganti Nama Program

Pemerintah telah menerapkan program penilaian mandiri untuk impor komersial. Dengan proyek ini, importir dapat mengirimkan pemberitahuan informasi barang yang dikirim dan menghitung bea masuk dan pajaknya (PDRI).

Importir dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Jika mereka salah menyatakan nilai pabean Hal ini mengakibatkan tidak dibayarnya pajak impor. Denda hingga 1.000% akan dikenakan kepada importir yang kurang membayar atau salah melaporkan nilai CIF (biaya, asuransi, dan pengangkutan).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan denda tersebut sesuai dengan ketentuan yang bertujuan untuk mencegah pemberian informasi yang tidak benar. Hal ini juga dapat dilakukan dalam mode penagihan, yaitu praktik yang diterapkan oleh importir dengan menyatakan harga lebih rendah dari nilai transaksi.

“Masalah denda ini adalah kepatuhan terhadap hukum dan denda ini untuk mencegah pelanggar memberikan informasi yang tidak benar. Kalau invoice sudah diterbitkan,” kata Askolani pada konferensi pers KiTA APBN di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).

Pemberian sanksi administratif diharapkan berdampak pada terbatasnya penghematan pendapatan negara dan melindungi industri dalam negeri.

“Jika nilai barang yang diserahkan tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya dapat merugikan negara. Jadi ada checks and balances yang perlu kita terapkan dan transparan agar nilai bisa tercapai. Ini sudah ditetapkan,” ujarnya.

Besaran dendanya akan bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No. 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administratif berupa denda di bidang kepabeanan.

Pasal 6 Peraturan ini mengenakan sanksi berupa uang yang berkisar antara 100% sampai dengan 1000% dari jumlah pembayaran bea masuk atau bea keluar yang dikenakan sanksi. Pemungutan denda ini sesuai dengan Peraturan No. 96 Tahun 2023 Kementerian Keuangan (PMK) tentang persyaratan kepabeanan, cukai, dan fiskal atas impor dan ekspor barang konsinyasi.

Peraturan perundang-undangan menyatakan hal ini jika bea masuk kurang dibayar karena kesalahan pada faktur bea cukai (CIF) setelah transaksi komersial. Selain harus membayar bea masuk yang lebih ringan, importir juga masih dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Berdasarkan Pasal 6 Ph.39/2019, rincian kriterianya adalah sebagai berikut.

A. Jika pembayaran bea masuk Anda kurang dari 50% dari biasanya, Anda akan dikenakan denda sebesar 100% dari total bea masuk atau bea keluar yang dikenakan denda.

B. Apabila pembayaran bea masuk Anda kurang dari 50% – 100%, Anda akan dikenakan denda sebesar 125% dari total bea masuk atau sanksi pembayaran bea keluar.

C. Apabila pembayaran bea masuk Anda kurang dari 100% – 150%, Anda akan dikenakan denda sebesar 150% dari total bea masuk atau pembayaran bea keluar yang dikenakan denda.

D. Apabila pembayaran bea masuk Anda kurang dari 150% – 200%, Anda akan dikenakan denda sebesar 175% dari jumlah bea masuk atau pembayaran bea keluar yang dikenakan denda.

E. Jika pembayaran bea masuk Anda kurang dari 200% – 250%, Anda akan dikenakan denda sebesar 200% dari total bea masuk atau pembayaran bea keluar yang dikenakan denda.

F. Apabila pembayaran bea masuk Anda kurang dari 250% – 300%, Anda akan dikenakan denda sebesar 225% dari jumlah bea masuk atau pembayaran bea keluar yang dikenakan denda.

A. Jika pembayaran bea masuk Anda kurang dari 300% – 350%, Anda akan dikenakan denda sebesar 250% dari total bea masuk atau pembayaran bea keluar yang dikenakan denda.

H. Apabila pembayaran bea masuk Anda kurang dari 350% – 400%, Anda akan dikenakan denda sebesar 300% dari total bea masuk atau sanksi pembayaran bea keluar.

Itu. Jika pembayaran bea masuk Anda kurang dari 400% – 450%, Anda akan dikenakan denda sebesar 600% dari total bea masuk atau sanksi pembayaran bea keluar.

J. Jika pembayaran bea masuk Anda kurang dari 450%, Anda akan dikenakan denda sebesar 1000% dari total bea masuk atau sanksi pembayaran bea keluar. (Bantuan/Kumpulkan)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *