Jakarta –

Bea Cukai Langsa bersama Kantor Bea Cukai Daerah Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 300004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang selundupan senilai total Rp 4,46 miliar di Desa Sinta Raja, Kabupaten Bendahara, Kabupaten Tamiang, Aceh. blok (31/10).

Dalam perkara tersebut, Bea Cukai dan Taman mengamankan 22 unit sepeda motor berbagai merek, 61 onderdil bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 botol teh hijau sebagai barang bukti. Berkat itu, pemerintah mampu memberikan potensi kerugian negara hingga Rp5,1 miliar.

Bea Cukai dalam salah satu postingan Instagram resminya @beacukairi mengatakan pada hari Senin, “Bea dan Cukai mencegat upaya penyelundupan barang ilegal, mulai dari kendaraan bermotor hingga hewan eksotik, di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, dimusnahkan.” (11/11). /2024).

Terungkap, kegiatan tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan kelompok yang menemukan kapal HSC tanpa awak di stasiun gudang di Desa Sinta Raca. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka menemukan kendaraan dan hewan asing yang diduga diimpor secara ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi bea cukai.

Berdasarkan surat pada pelat nomor kendaraan, dokumen, dan resume kapal, tampaknya barang ilegal tersebut berasal dari Thailand.

Operasi tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada upaya penyelundupan barang ilegal yang diduga berasal dari Thailand ke Desa Sintha Raja dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi atau high speed craft (HSC), kata badan tersebut.

Pejabat bea cukai mengatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditentukan bahwa barang tersebut diekspor tanpa dokumen pabean.”

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Langsa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai asal barang, jalur pengangkutan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *