Jakarta –
Read More : Buaya Lepas Belum Ditemukan, Dispar Kepri Jamin Lokasi Wisata Aman
Melalui bea dan cukai, pemerintah mendorong keringanan perpajakan berupa pembebasan pembayaran bea masuk dan cukai atas impor barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan No. 200/PMK.04/2019 Menteri Keuangan tentang pembebasan pembayaran bea masuk dan cukai atas barang yang diimpor untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Peraturan ini hadir dengan tujuan untuk menjamin segala peluang bagi pengembangan penelitian dan ilmu pengetahuan di dalam negeri.
Pemberian keringanan ini dilakukan secara matang, apalagi mengingat seringkali diperlukan barang-barang dari luar negeri untuk melakukan penelitian. Namun perlu diperhatikan bahwa impor barang untuk keperluan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibebaskan dari bea masuk dan cukai hanya dapat dikenakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” kata Dudi Ginanjar, Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Encep, dalam keterangannya, Kamis (20 Juni 2024).
Encep mengungkapkan, untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Biro Pusat Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Biro Pengawasan dan Bea dan Cukai. Memotong. Jasa (KPPBC) tempat pemasukan barang. Permohonan harus ditandatangani oleh pejabat setingkat dekan paling bawah.
Selain itu, surat rekomendasi dan dokumen terkait perolehan barang dilampirkan pada permintaan tersebut. Ada juga surat rekomendasi untuk mendapatkan tempat dari pejabat Universitas atau pegawai Tingkat II yang diusulkan oleh manajemen Universitas. Dokumen pembelian barang berupa sertifikat hadiah atau perjanjian kerjasama, apabila barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerjasama.
Encep menjelaskan, jika barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen penerimaan barang tersebut berupa fotokopi dokumen pembelian, DIPA, apakah APBN/APBD digunakan dalam pembelian, dan kontrak yang menentukan. harga barang tersebut belum termasuk pembayaran bea masuk dan pajak sehubungan dengan impor (PDRI) apabila barang tersebut dibeli melalui pihak ketiga.
Rekomendasi ini sangat diperlukan Bea dan Cukai untuk memastikan barang, barang, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, ujarnya.
Selanjutnya apabila permohonan dikabulkan, Ketua KPU BC atau Ketua KPPBC atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Pembayaran Bea Masuk dan Cukai Pada Saat Impor Barang Untuk tujuan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Jangka waktu impor barang impor yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai paling lama satu tahun. Mulai berjalan pada hari diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Encep mengatakan salah satu penerima manfaat pengecualian ini adalah Universitas Hasanuddin (Kuku) Makassar. Pada tanggal 23 Mei 2024, Unhas mendapatkan pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang keperluan penelitian berupa alat untuk melakukan penelitian atau survei.
“Ketersediaan mekanisme perpajakan ini merupakan wujud komitmen bea dan cukai terhadap kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan guna mencapai tujuan negara yaitu menjadikan kehidupan masyarakat lebih cerdas. Kami berharap mekanisme perpajakan ini dapat membantu para peneliti dan akademisi mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga semoga bermanfaat bagi Indonesia,” tutupnya. Tonton video “Banyak yang Komplain di Bea Cukai, Ini Gaji Pegawai” (prf/ega)