Jakarta –
Read More : Menaker Panggil Aplikator Ojol Senin Depan, Bahas THR untuk Driver
IKD atau identitas penduduk digital merupakan inovasi pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebagai identitas digital. Masyarakat diimbau segera mengaktifkan IKD mengingat persediaan blanko e-KTP yang terbatas.
Penyelenggaraan IKD secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Formulir Elektronik Kartu Tanda Penduduk serta Penyelenggaraan Identitas Digital Kependudukan.
IKD bisa memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi membawa KTP kemana-mana. Selain itu, aplikasi ini memiliki fitur-fitur seperti dokumen, informasi keluarga, tanda tangan elektronik, layanan dan lainnya, lalu apa tujuan IKD dan bagaimana cara mengaktifkannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tujuan IKD dari Pasal 14 dilaksanakan sebagai berikut:
1. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses digitalisasi data kependudukan.
2. Memperluas pemanfaatan digitalisasi data kependudukan bagi masyarakat.
3. Penyederhanaan digital dan percepatan transaksi layanan publik dan swasta.
4. Bukti IKD berfungsi untuk melindungi kepemilikan IKD melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data
IKD dapat memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar terdaftar dan memenuhi verifikasi identitas
IKD dapat memverifikasi identitas warga yang menggunakan layanan digital melalui autentikasi dua faktor, mencocokkan informasi di database dengan informasi pribadi individu (seperti wajah, sidik jari, dan lain-lain).
IKD dapat mengizinkan akses layanan digital dengan memastikan bahwa pengguna layanan adalah pihak yang mengaktifkan IKD.
1. Siapkan smartphone Anda, lalu download aplikasi Digital Population ID di PlayStore atau AppStore.
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi informasi berupa NIK, email, dan nomor ponsel.
3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’.
4. Konfirmasikan wajah Anda dengan memilih tombol Ambil foto untuk mencocokkan pengenalan wajah.
5. Setelah itu scan kode QR di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP Anda.
6. Setelah berhasil, cek email Anda yang terdaftar untuk mendapatkan kode aktivasi lalu aktifkan IKD.
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktifkan IKD.
8. Aktivasi IKD selesai.
Demikian informasi terkait IKD mulai dari tujuan, fungsi, dan cara pengaktifannya. Semoga bermanfaat ya detikers!
Saksikan juga videonya: LP3HI dan Bareskrim Setya Novant hadirkan bukti di sidang korupsi E-KTP
(fdl/fdl)