Jakarta –

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita sejumlah produk impor ilegal, antara lain mainan anak, alat elektronik, telepon seluler, tablet, pakaian, aksesoris, dan tas. Nilai barang impor ilegal yang disita sebesar Rp40 miliar.

Zulhas mengatakan, penyitaan ini merupakan kerja pertama Satgas Barang Impor Ilegal yang baru dibentuk pada 18 Juli 2024. Penemuan barang impor di gudang-gudang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Jadi hasil kerja satgas yang pertama, bukan Kementerian Perdagangan, tapi satgas. Produk kami yang hari ini diduga ilegal berdasarkan pemeriksaan awal, menemukan barang senilai lebih dari Rp 40 miliar. “Ini tempatnya (gudang) penyewaan barang,” kata Zulhas, Jumat (26/7/2024) di Gudang Jakarta Utara.

Zulhas mengungkapkan, yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut adalah orang asing atau importir. Caranya, importir mengimpor produknya langsung, kemudian menyewa gudang dan menjual produknya secara online.

Hasil pembahasannya, importir tersebut disewa oleh orang asing, ujarnya.

Hal itu pun terlihat saat Zulhas memeriksa isi gudang. Jika tindakan importir dibiarkan begitu saja, tidak mengherankan jika produk dalam negeri dan produsennya bangkrut.

“Ini semua produk yang dijual secara online. Bagaimana kalau mencobanya? Produk luar negeri yang dijual online tidak memenuhi syarat, tidak ada SNI, tidak ada jaminan. Bahasa tersebut juga merupakan bahasa asing. “Industri dalam negeri akan gagal, tidak membayar. Pajak negara atas penjualan online untuk toko yang tutup bisa mengurangi banyak pendapatan, industri dalam negeri akan terpuruk,” ujarnya.

Barang-barang tersebut bukan barang bekas, melainkan barang impor baru. Rokok elektronik dan jaket olahraga juga ditemukan.

“Ini semua barang baru, bukan bekas. “Semuanya baru,” katanya.

Berdasarkan temuan satgas, ponsel dan tablet bernilai Rp2,7 miliar, pakaian Rp20 miliar, elektronik Rp12,3 miliar, dan mainan anak Rp5 miliar.

“Jadi totalnya sekitar Rp 40 miliar,” tutupnya.

Sekadar informasi, pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu dengan tata niaga impor atau satuan tugas barang impor ilegal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan langkah-langkah strategis dalam memantau dan mengatasi permasalahan impor.

Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang rencananya akan dimulai pada 18 Juli 2024. Satgas Penanganan Barang Impor Ilegal akan beroperasi hingga pada tanggal 31 Desember 2024.

Satgas Barang Impor Ilegal bertugas melakukan pemantauan dan penindakan terhadap importir yang mengimpor barang secara ilegal. Selidiki juga apakah produk yang ada di pasaran yang akan diambil tindakannya sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau belum.

Sasarannya adalah tujuh jenis produk impor: tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesorisnya, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan produk jadi tekstil lainnya. Satgas Penanganan Barang Impor Ilegal ditujukan kepada importir dan pedagang besar.

Simak video “Menunggu Pamor Satgas Impor”:

(ada/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *