Jakarta –

Read More : Gawat! Industri Bisa Makin Terjepit Gara-gara PPN Naik Jadi 12%

Pemerintah menaikkan Harga Patokan Gula Pemerintah (HAP) menjadi Rp 17.500 per kilogram (kg). Hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan stok gula di pasar, termasuk ritel modern.

Lantas, apakah kenaikan ini akan mendorong pasar saham lebih tinggi? Asosiasi Gula Indonesia (AGI) mengatakan kenaikan HAP diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara permintaan dan pasokan yang tersedia. Bukan berarti pasokan melimpah, karena bisa menyebabkan harga turun.

“Kita harapkan ada keseimbangan pasar, permintaan dan penawaran. Karena kalau surplus/penawaran justru harga turun,” kata pakar Asosiasi Gula Indonesia (AGI) Yadi Yusriadi kepada detikcom, Sabtu (20/04/2024). ).

Yadi mengatakan, saat ini cadangan gula lokal hanya cukup untuk bulan Mei, artinya sangat sedikit.

“Namun, 296.000 ton gula putih (WWW) yang diimpor oleh Id Food akan atau akan mulai masuk karena bea masuk.” Dengan demikian, diperkirakan ketersediaan gula hingga awal Juni nanti akan cukup untuk digabungkan dengan gula lokal. PG-PG (pabrik gula) menggiling gula,” jelasnya.

Selain stok yang menipis, harga gula juga meningkat karena harga gula impor saat ini mahal akibat kenaikan biaya transportasi dan nilai tukar rupiah melemah hingga Rp 16.000 terhadap dolar AS.

Saat ini diperkirakan produktivitas tebu juga semakin menurun. Hal ini menyebabkan biaya produksi menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, para pedagang berharap relaksasi terus dilakukan, agar para pelaku usaha gula tidak segan-segan membeli dari petani dan mengimpor.

“Boleh mengandalkan yang sudah ada, tapi istilahnya diubah saja. Yang penting pedagang gula tidak segan-segan membeli gula petani atau impor dengan harga lebih tinggi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi memutuskan menaikkan Harga Patokan Gula (HAP) gula pemerintah untuk konsumen untuk sementara waktu. Pihaknya memutuskan hingga tahun 2024. 31 Mei meningkatkan HAP gula menjadi Rp17.500 per kilogram (kg).

“Kita usulkan (relaksasi gula), jadi sampai (31 Mei) Rp 17.500/kg, gulanya tidak hilang sekarang (jadi) ada relaksasi,” ujarnya, Kamis, usai Halal Bihalal di kantor Badan Pangan Nasional. (18/04/2024).

Berdasarkan data kondisi harga gula wajar, harga gula pasir yang dikonsumsi di tingkat eceran atau konsumen adalah Rp 17.500/kg; DAN

Untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Dataran Tinggi, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya dan 3TP (Tertinggal, Terluar, Terluar dan Terdepan), harga gula pasir untuk konsumsi eceran atau tingkat konsumen adalah Rp 18.500. /kg. (hidup mati)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *