Jakarta –

Read More : Hati-hati, 8 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Asal Minum Kopi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan imbauan terkait aturan pembuatan grup WhatsApp bagi peserta Pelatihan Profesi Dokter (PPDS). Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengungkapkan, hal itu untuk mencegah penularan penyalahgunaan grup WhatsApp sebagai wadah pelecehan dari kalangan dewasa hingga anak muda.

Ia menegaskan, cara ini adalah cara untuk melindungi anak kecil, bukan mencegahnya, apalagi melakukan serangan terselubung.

Grup itu dibuat untuk memudahkan informasi dan komunikasi ya? Kata Azhar saat ditemui media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Azhar mengatakan, mendaftarkan grup WhatsApp untuk menghubungkan peserta PPDS akan menjadi sarana komunikasi antara generasi muda dan dewasa. Dalam beberapa kasus, tindakan represif PPDS banyak dilakukan melalui kelompok media.

Berbagai bentuk pelecehan dilakukan seperti mengumpat, mengumpat, memberikan nasehat yang kurang informasi, bahkan memberikan hukuman yang tidak masuk akal kepada generasi muda.

“Ini grup edukasi, grup networking, kenapa mau private? Masih ada beberapa orang. Mereka mau bilang, misalnya pasiennya sehat, takutnya apa?” Sorot jenis obrolan yang direkam

Direktur Biro Komunikasi Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Aji Mohverman dalam suatu kesempatan membeberkan beberapa jenis grup media sosial yang wajib didaftarkan. Salah satunya adalah kelompok yang digunakan untuk pemesanan dan koordinasi.

Tak ingin mengganggu privasi peserta dan guru, Aji mengatakan kelompok yang tidak tergabung dalam PPDS tidak perlu mendaftar ke Kementerian Kesehatan.

Misalnya dalam hal sosialisasi, transportasi, peraturan, koordinasi penjagaan, atau koordinasi manajemen pasien. Kelompok yang tidak ada kaitannya dengan layanan PPDS tidak boleh didaftarkan, kata Agee. Tonton video “Kementerian Kesehatan Minta Hukuman Bagi Pelaku PPDS” (avk/up)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *