Jakarta –
Read More : RI Rajin Ekspor Emas & Perhiasan, Paling Banyak ke Swiss
Kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak ad valorem (PPN) atas barang mewah sebesar 12% mulai awal tahun 2025 menuai banyak kritik baik dari para ekonom maupun masyarakat sipil. Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nail Lul Huda, menilai politik tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan pembangkangan sipil.
Dia mengatakan, penghinaan perdata adalah kegagalan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Nailul Hooda mengatakan pemerintah tidak transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut.
Misalnya, dalam jumpa pers, Senin (16/12), pemerintah menyebut kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Tampaknya heroik dengan narasi berpihak pada rakyat kecil dan memungut pajak demi uang. Namun, pada Sabtu, 21 Desember 2024, Bagian Humas Direktorat Pajak beserta keterangan resmi DV Astuti mengatakan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif PPN atas seluruh barang (Minggu (22/12/2024) Ditujukan kepada Pemerintah Pravo Subianto dilihat oleh Diticum Said dalam a). surat.
Kemudian, menurut Nilul, ada beberapa praktik korupsi di kalangan pejabat negara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian mereka tidak lagi mendengarkan keinginannya. Sebab, banyak protes masyarakat terhadap PPN 12%.
Tidak menutup kemungkinan adanya pembangkangan sipil dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan. Situasi ini meningkatkan penggunaan berbagai jenis es yang ekonomis. Persoalannya, pejabat tidak tetap juga bisa terlibat kasus korupsi, sehingga masyarakat bisa marah terhadap kelakuan pejabat pemerintah.
Karena itu, dia meminta Presiden Pravo Subianto berpihak pada masyarakat dengan membatalkan kebijakan kenaikan PPN 12%.
Pasalnya, kondisi perekonomian Indonesia saat ini sedang kurang baik. Dilatarbelakangi rendahnya daya beli masyarakat dan banyaknya PHK dalam beberapa waktu terakhir
โSri (Presiden Pravo) punya kewenangan melebihi Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Tentu kita akan mempertanyakan bias dan wibawanya sebagai Presiden. Di mana Presiden saat masyarakat berteriak, saat masyarakat mengeluh?, saat masyarakat sedang memperjuangkan haknya untuk berjuang: “Jangan biarkan orang menilai bahwa Anda ada di sana saat Anda membutuhkan suara.”