Jakarta –
Pinjaman online ilegal (Pinzol) semakin marak. Pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 8.213 pengaduan pinjol ilegal.
Frederica Vidyasari Devi, Ketua Umum OJK yang bertugas mengawasi pengelolaan pelaku usaha jasa keuangan, pendidikan, dan perlindungan konsumen, mengatakan pengaduan terkait pinjol ilegal dalam jangka waktu tertentu berdasarkan data yang dimiliki Satgas Pemberantasan Ilegal. Kegiatan Keuangan (Satgas Pasti). Antara 1 Januari hingga 30 Juni 2024, kelompok usia 26-35 tahun mendominasi. Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, sebagian besar pemberi pinjaman ilegal menggunakan server luar negeri.
“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh kelompok usia 26-35 tahun. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri,” kata Kiki, Rabu (7/10/2024) dalam komunikasi tertulis yang dirujuknya.
Kiki menjelaskan, hal itu diketahui karena ada kesamaan nama pinjol ilegal yang dilarang tersebut. Pinjol ilegal terlarang tersebut muncul dalam kurun waktu singkat dengan sedikit perubahan identitas seperti penambahan huruf, tanda baca, dan angka.
Dengan demikian, Kiki menilai simbol-simbol tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku kejahatan melakukan aktivitas di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku kejahatan lebih memilih menggunakan rekening luar negeri untuk menghindari jangkauan pihak berwenang di wilayah Indonesia.
Tanda-tanda tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pelaku kejahatan melakukan aktivitas di luar wilayah Indonesia dan menggunakan rekening asing untuk menghindari jangkauan pihak berwenang di wilayah Indonesia, jelasnya.
Melansir Antara, sebagai tindakan tegas terhadap lembaga keuangan ilegal, OJK telah melakukan beberapa upaya, OJK menerbitkan 156 surat teguran tertulis kepada 125 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 surat perintah penangkapan terhadap 3 PUJK, dan 25 surat peringatan denda sebanyak-banyaknya 25 PUJK. Langkah ini dilakukan antara 1 Januari hingga 27 Juni 2024.
Selain itu, terdapat 137 PUJK yang memberikan kompensasi kerugian konsumen jika terjadi 659 pengaduan yang total kerugiannya mencapai Rp100 miliar. Ia juga mengumumkan pihaknya akan memperketat PUJK atau pengawasan perilaku pasar.
Saksikan juga video “Akibat Utang Membebani, Tidak Dapat KPR”:
(dari/dari)