Jakarta –
Melalui Kementerian Pertanian (Kementan), pemerintah mempermudah pengendalian penggunaan pupuk bersubsidi melalui penggunaan kartu petani dengan KTP. Fasilitas tersebut diapresiasi oleh berbagai pihak yang menilai Kementerian Pertanian di bawah Menteri Pertanian (Menton) Andi Amran Sulaiman telah mencapai kemajuan besar.
Azikin Solthan, Anggota Komite IV DPR RI dari Partai Garindra, memuji langkah tersebut sebagai kebijakan yang jelas atas dukungan pemerintah terhadap masa depan petani di seluruh Indonesia.
“Upaya yang ada di Majelis Nasional akan kita dorong untuk mempercepat penyerapan pupuk oleh petani sehingga tidak ada alasan untuk membuat pupuk semakin langka. Namun yang pasti pupuk bersubsidi harus sampai ke petani secepat dan tepat sasaran,” kata Azikin Soltha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).
Menurut Azikin, pupuk merupakan kebutuhan pokok petani yang berproduksi sehari-hari. Oleh karena itu, fasilitas ini akan membantu proses verifikasi dan informasi petani menjadi lebih mudah dan cepat.
“Banyak proses yang terpotong jika menggunakan KTP dibandingkan dengan kartu petani. Pelepasan pupuk bersubsidi akan lebih mudah dan petani akan lebih cepat terdaftar,” jelasnya.
Azikin misalnya, mengatakan Kabupaten Banteng merupakan salah satu kota pedalaman yang sulit mendapatkan sinyal dibandingkan Pulau Jawa yang sudah memiliki internet kencang.
“Di daerah pemilihan saya di Kabupaten Banteng, masih banyak daerah yang tidak terjangkau sinyal. Tentu saja sulit mendapatkan kartu petani jika daerahnya sulit sinyal, apalagi jika petani lupa kode pin. Mari kita bicara tentang kartu petaninya. Jadi saya kira dengan KTP akan lebih mudah,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Gerakan Pangan Merah bersama Kementerian Dalam Negeri, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, penggunaan pupuk berbantuan KTP mudah menjangkau masyarakat di pelosok desa.
“Semua kartu sudah tidak bisa dipakai lagi, sudah kami umumkan bapak dan ibu, pakai KTP, kalau ada yang salah lapor ke polisi setempat atau lapor ke sini (Kementerian Pertanian), cukup KTP, ambil pupuk,” pungkas Amran
Sekadar informasi, kebijakan subsidi pupuk diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian (Permantan) Nomor 1 Tahun 2024. Dalam aturan ini, petani yang berhak mendapat alokasi subsidi pupuk adalah anggota kelompok tani. dan terdaftar di RDKK.
Tonton Video: Pembelian Pupuk Kimia Mudah dan Aman di Petromart Official Store
(anl/ega)