Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan petunjuk teknis penyusunan faktur pajak dengan mengacu pada penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Petunjuk teknis dituangkan dalam bentuk peraturan direktur. Nomor Biasa Pajak Per-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, aturan tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan para pelaku usaha yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi dalam proses faktur pajak dan restitusi pajak jika sudah diterapkan PPN 12 persen. . Dibandingkan 11 persen yang seharusnya dikumpulkan, sudah terkumpul.

“Untuk mengakomodir kebutuhan pelaku usaha, maka diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang pada pokoknya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025. 31 Januari 2025. Maret 2025,” kata Dewey Astuti dalam keterangannya. Resmi, dikutip Minggu (5/1/2025).

Pada periode 1 Januari – 31 Maret 2025, dibuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) tidak mewah yang mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagai harga impor, harga jual, atau penggantian penuh. , dan penggunaan 12% atau 11% dianggap sebagai faktur pajak yang benar, lengkap dan jelas.

DPP 11/12 dari harga impor Nilai lain, harga jual atau tambahan pungutan PPN yang timbul dari penerapan PPN 12% tanpa menggunakan substitusi, dapat diminta pembeli kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. Atas permintaan tersebut, PKP penjual melakukan perubahan faktur pajak.

“Dalam hal terdapat tambahan pungutan PPN sebesar 1% yang seharusnya menjadi 11% namun sudah dipungut sebesar 12%, pembeli dapat meminta kepada penjual untuk mengembalikan tambahan pungutan PPN sebesar 1%. Penggantian PPN tambahan tersebut, PKP penjual akan ganti faktur pajaknya,” ujarnya.

Sebagai informasi, PMK Nomor 131 Tahun 2024 menjadi dasar pemerintah membatasi tarif PPN 12% hanya pada barang mewah dan jasa mewah selain kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi barang jualan. Pajak Barang Mewah (PPnBM).

Untuk BKP/JKP non mewah, tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 12%, hanya DPP yang digunakan untuk menghitung PPN pada BKP/JKP non mewah adalah DPP dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga impor, harga jual atau penggantian. . Dengan demikian, tarif PPN efektif atas BKP/JKP nonmewah yang ditanggung masyarakat tetap sebesar 11%.

Simak Videonya: Daftar Barang Kena PPN 12%: Sepeda Motor hingga Rumah Mewah

(dingin / dingin)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *