Jakarta –
Read More : Kisah Cinta Ganda Campuran Tenis Ceko Ini Viral, Fans Minta Dibikin Film
DJ East Blake dituduh membagikan foto dan video mantan pacarnya. Kapolres Metro Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan membenarkan penangkapan pria bernama asli Achmad Risaldi Saut tersebut.
Saat dimintai konfirmasi detikNews, Kamis (2/4/2024), Kompol Gideon mengatakan, “(tersangka) sudah ditahan.
Revenge porn berasal dari bahasa Inggris yang berarti balas dendam porno. Ini adalah berbagi video, audio, gambar, atau materi lainnya tanpa persetujuan korban. Foto atau video seksual seringkali diambil saat mereka sedang menjalin hubungan.
Pornografi balas dendam seringkali digunakan untuk ancaman atau ancaman. Kerugian yang ditimbulkan akibat pungli tidak hanya bersifat finansial, namun juga dapat berdampak pada psikologi seseorang. Faktanya, hanya sedikit yang mengalami trauma berkepanjangan.
Perlu dicatat bahwa pelaku pornografi balas dendam dapat ditangkap oleh hukum di Indonesia. Hal itu diatur dalam Pasal 281, 282, dan 533 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tak hanya itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga bisa menjerat pelaku kejahatan seksual. Aturan yang dimaksud tertuang dalam ayat (1) angka 45 UU ITE:
Setiap orang yang menyebarkan atau mentransmisikan atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat muatan yang melanggar integritas sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 pasal 27 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun. denda paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupee).
Tindak pidana pornografi balas dendam dapat dipidana berdasarkan pasal 29 undang-undang tersebut. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Sehubungan dengan peredaran pornografi di Internet, yang dapat dipidana adalah mereka yang “memproduksi, membuat, memperbanyak, menyalin, mendistribusikan, mengirim, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, menyewakan atau menyediakan”.
Ada beberapa contoh kasus pencabulan balas dendam yang berujung pada hukuman. Misalnya saja dalam kasus balas dendam terhadap Alvi Hussain Maolana yang divonis 6 tahun penjara. Alvi disebut melanggar pasal 27 ayat pertama UU ITE karena menyebarkan konten cabul kepada korban. Selain itu, hakim juga mencabut hak bermain online Alvita selama 8 tahun.
‘Hukuman 6 tahun penjara bagi Alvi yang dituduh melakukan adegan cabul!’ Tonton juga videonya:
(bertanya/bertanya)