Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Azhar Jaya dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesional. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran palsu berita dibalik kasus meninggalnya ‘Dr Arly’, mahasiswa PPD Universitas Diponegoro (UNDIP).
Perwakilan Komite Solidaritas Profesional, M. Nasr, meyakini Kementerian Kesehatan telah menyebarkan berita bohong bahwa “Dr. A.R.L.” Meninggal karena diduga bunuh diri. Padahal, lanjut Nasr, polisilah yang berwenang menentukan penyebab meninggalnya almarhum.
“Pelaporan pejabat Kementerian Kesehatan karena menyebarkan berita bohong yang menimbulkan konflik,” kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/09/2024).
“Kebohongan kedua yang disebarkan adalah kebohongan tentang di-bully atau di-bully seperti bunuh diri karena di-bully. Bagaimana dia bisa sampai di akhir semester lima, siapa yang masuk semester lima?
Terkait laporan tersebut, polisi terlebih dahulu mengajukan mediasi ke Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan tidak peduli
Menanggapi laporan tersebut, dr Azhar atau lebih akrab disapa Ako mengaku pihaknya tak ambil pusing. Menurut dia, Kementerian Kesehatan juga memiliki bukti-bukti tersebut setelah melakukan prosedur penyelidikan.
Barang bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan, rekaman suara, dan temuan lain dalam kasus “Dr ARL”. Semua bukti telah dihadirkan sejak pekan lalu, membenarkan adanya indikasi penganiayaan selama PPDS yang diterima ‘Dr ARL’.
Biarkan saja. Polisi juga menolak laporan itu, mungkin mencari panggung atau sensasi, katanya saat dihubungi Detikom, Rabu (11/9/2024).
Dr Azhar mengatakan, laporan tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan kematian Dr ARL yang dilakukan Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejauh ini, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti penganiayaan yang dialami Dr Earl.
Berikutnya: Menkes terbuka untuk mediasi
(DPI/NF)